Liputan6.com, Palembang - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) sudah mengumumkan jumlah daftar pemilih sementara atau DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur setempat kepada masyarakat.
"Kami sudah mengumumkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada 24 Maret 2018," ujar Komisioner KPU Sumsel Heny Susantih di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu 25 Maret 2018.
Baca Juga
Dia menjelaskan, rentang waktu DPS yang ditetapkan sebanyak 5.713.765 orang pemilih itu langsung diumumkan kepada masyarakat pada 24 Maret sampai 2 April 2018 untuk meminta tanggapan. DPS itu seharusnya sudah ditempel di desa dan kelurahan sehingga masyarakat bisa melihat pengumuman tersebut.
Advertisement
"Kami juga minta KPU kabupaten dan kota di Sumsel untuk mensosialisasikan DPS tersebut kepada masyarakat," jelas Heny.
Heny pun meminta kepada masyarakat nantinya untuk proaktif dan pihaknya juga meminta kepada panitia pemungutan suara untuk sosialisasi mengenai DPS tersebut kepada masyarakat.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi menyampaikan, selain DPS KPU Sumsel juga menetapkan jumlah daftar pemilih potensial non KTP-e/suket yang masuk ke form A.C.3-KWK sebanyak 402.416 pemilih.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pilkada Sumsel 2018
Sebagaimana diketahui ada empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan yang akan bertarung pada Pilkada Sumsel 2018. Mereka adalah Herman Deru-Mawardi Yahya nomor urut satu yang diusung Partai Amanat Nasional, Nasdem dan Partai Hanura.
Kemudian pasangan Aswari Rivai-Irwansyah nomor urut dua yang diusung partai Gerindra dan PKS, serta pasangan Ishak Mekki-Yudha Pratomo nomor urut tiga dicalonkan Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan PBB.
Sementara pasangan Dodi Reza Alex-Giri Ramanda mendapat nomor urut empat yang diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB. Pada pilkada serentak 2018 selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan juga diikuti oleh sembilan kabupaten dan kota di Sumsel.
Advertisement