Sukses

Alasan Nasdem Ganti Anggota DPRD Kota Cirebon Berujung Surya Paloh Digugat

Keputusan PAW Partai Nasdem kepada Anggota DPRD Kota Cirebon Doddy Aryanto karena mendukung rival partai dalam Pilkada

Liputan6.com, Cirebon - Gugatan Anggota DPRD Kota Cirebon Doddy Aryanto kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dianggap tidak melalui proses dan mekanisme partai mendapat tanggapan dari DPD Nasdem Kota Cirebon.

Sekretaris DPD Nasdem Kota Cirebon Harry Saputra Gani mengatakan, keputusan memberhentikan Doddy Aryanto dari anggota partai sekaligus PAW sudah sesuai prosedur.

"Diberhentikan sekaligus diusulkan untuk PAW itu sudah mekanisme sudah kita tempuh," ujar dia, Selasa (27/3/2018).

Harry mengatakan, DPD Nasdem juga sudah mengeluarkan dua kali surat peringatan (SP) kepada Doddy. Namun, partai melihat sikap Doddy tidak ada perubahan dan cenderung tidak mematuhi kebijakan partai.

Harry mengungkapkan, DPW Nasdem mengeluarkan SP 1 tahun 2015 karena Doddy dianggap melakukan tindakan indispliner. Saat itu, Doddy yang tanpa koordinasi tiba-tiba mengomentari persoalan Walikota Cirebon.

"Sebelum ada keputusan dari DPP kita ikut pasangan siapapun di DPD membebaskan anggotanya. Tapi setelah ada keputusan dari pusat bahwa Nasdem mengusung pasangan Azis - Eti Herawati otomatis kader harus balik kandang dong nah dokter Doddy sikapnya tidak seperti itu," ungkap Harry.

Sedangkan SP 2 turun pada tahun 2016 usai Doddy mengomentari polemik batu bara yang ada di Kota Cirebon. Harry mengklaim Doddy sudah pernah mengikuti proses pemanggilan sebelum partai mengeluarkan surat peringatan.

Harry mengaku, dalam proses pemberhentian Doddy, partai sudah menempuh mekanisme organisasi yang berlaku. Seperti mengeluarkan SP 1 hingga SP 2 dan pemberhentian.

"Jadi di Nasdem itu yang mengeluarkan SP bukan DPD yah tapi DPW dan sebelum SP itu keluar DPW sudah memproses dokter Doddy hingga akhirnya pemberhentian serta PAW keluar dari DPP," sebut Harry.

2 dari 2 halaman

Mendukung Kandidat Lawan

Harry mengatakan, pemberhentian Doddy diperkuat dengan kedekatannya dengan salah kandidat Calon Wali Kota Cirebon Bamunas Setiawan Budiman. Harry mengaku memiliki bukti dukungan Doddy terhadap kandidat yang saat ini menjadi rival DPD Nasdem Kota Cirebon.

"Ada fotonya kita punya bukti kok dan ini yang kami sayangkan padahal kami berat sekali melepas kader di Nasdem itu," kata Harry.

Dia mengakui surat pemberhentian dan PAW tersebut diturunkan langsung melalui DPP Nasdem. Oleh karena itu, dia enggan berkomentar banya terkait mekanisme pemberhentian Doddy melalui mahkamah partai.

Harry juga membantah, pemberhentian Doddy dengan alasan mengundurkan diri. Dia menjelaskan, PAW yang didasari UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 193 ayat 1 huruf b junto pasal 194 ayat 1 hanya sebagai pengantar.

"Lihat dong SK nya kan ada di lampiran kalau pengantar menurut saya hanya usulan dan tidak perlu lagi dibahas," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Kota Cirebon Doddy Aryanto menggugat Ketua Umum DPP Partai Nasdem terkait keputusan pergantian antar waktu (PAW) yang dianggap tidak melalui proses dan mekanisme partai. Surat gugatan tersebut diberikan kepada PTUN di Jakarta pada awal pekan mendatang.

Doddy menganggap keputusan PAW tersebut janggal dan cacat hukum sehingga harus diuji melalui PTUN.

"Saya sendiri justru baru tahu ada surat PAW itu juga yang memberitahu Sekretaris Dewan kok tidak diproses dulu apa salah saya," kata Doddy Hernanto, Sabtu (24/3/2018).

 

Â