Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Jimly Asshiddiqie mengatakan, wacana pembatalan penetapan calon kepala daerah yang jadi tersangka dapat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dia menjelaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa menerbitkan PKPU untuk mengisi kekosangan hukum.
"Revisi aturan KPU saja. Tidak perlu lewat UU," kata Jimly di kantor Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Kamis (29/3/2018).
Jika ada pihak atau calon kepala daerah yang tidak setuju dengan aturan tersebut, lanjut dia, bisa menggugat ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, menurut mantan Ketua MK menyarankan agar segera menerbitkan PKPU terkait pembatalan penetapan calon kepala daerah.
Advertisement
"Jadi saran saya, segera saja terbitkan PKPU walau nanti kontroversial. Kalau sudah selesai bulan Juni cabut lagi enggak apa-apa, daripada mengharapkan produk yang bikin kontroversi lain, yaitu perppu," kata Jimly.
Sama dengan Wapres JK
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyarankan agar wacana pembatalan penetapan calon kepala daerah dapat diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sehingga proses pembuatan aturan akan lebih ringkas dibanding menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu).
JK menjelaskan, pembuatan PKPU cukup dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Jika pemerintah menerbitkan perppu, maka prosesnya akan panjang lantaran harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Kalau ingin segera ya PKPU itu lebih ringkas dan lebih baik, daripada Perppu ke DPR lagi. Panjang urusannya," katanya di kantornya, Selasa 27 Maret.
Advertisement