Sukses

KPU Siapkan Sanksi bagi Capres yang Tak Ikut Debat Pilpres

Aturan ini rencananya akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) dan merupakan regulasi pertama yang mengatur tentang sanksi dalam debat kandidat capres dan cawapres.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Pemilihan Presiden 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sejumlah aturan. Salah satunya terkait debat kandidat calon presiden dan calon wakil presiden.

KPU merencanakan akan membuat aturan memberikan sanksi kepada kepada pasangan capres dan cawapres yang tidak hadir dalam acara debat kandidat.

Sanksi tersebut berupa penghentian sisa iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

"Diumumkan kepada publik, bahwa yang bersangkutan tidak hadir dalam debat dan sisa iklan kampanye yang difasilitasi KPU dihentikan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2018).

Aturan ini rencananya akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) dan merupakan regulasi pertama yang mengatur tentang sanksi dalam debat kandidat capres dan cawapres.

Wahyu menjelaskan, aturan ini dibuat agar pemilih mendapatkan informasi yang cukup terkait calon pemimpinnya. Selain itu, juga untuk meminimalisir kerugian yang dialami pemilih akibat kurang memiliki informasi tentang kandidat pilihannya.

"Kan begini, kita tidak hanya melayani kandidat, tetapi juga melayani pemilih, Karena pemilih itu berhak mendapatkan informasi. Minimal rekam jejak, apa yang akan dilakukan oleh kandidat, kalau orang atau kandidat itu tidak datang debat maka pemilih rugi," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

 

 

Promosi 1
2 dari 2 halaman

Ada Pengecualian

Meski begitu, Wahyu menjelaskan, terdapat pengecualian terhadap calon yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan maupun ibadah. Kedua alasan tersebut tidak menjadi masalah.

Begitu juga untuk calon kandidat petahana, selama calon petahana tersebut tidak hadir karena ada tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan, tidak terkena sanksi.

"Akan kami akomodir jika dia beribadah, karena sakit. Jadi ini merupakan masukan yang konstruktif dan akan kami akomodir dalam PKPU," ujar Wahyu.

Selanjutnya: Ada Pengecualian
EnamPlus