Sukses

KPU: Parpol Baru Boleh Kampanye untuk Capres yang Didukung

Namun, tetap terdapat perbedaan aturan antara partai lama dan partai baru jika mendukung seorang calon presiden.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah partai politik baru dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu 2019. Parpol baru tersebut pun tidak canggung memperlihatkan arah dukungannya terhadap calon presiden yang akan diusung.

Namun, persoalan muncul ketika parpol baru itu disebutkan tidak boleh ikut mengampanyekan capres yang didukungnya. Lewat rancangan peraturan baru KPU, persoalan itu pun diuraikan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, parpol baru boleh ikut berkampanye untuk capres yang mereka dukung.

Meskipun, kata dia, tetap terdapat perbedaan aturan antara partai lama dan partai baru jika mendukung seorang calon presiden. Partai baru tidak memiliki hak untuk dicantumkan logonya dalam surat suara.

"Boleh. Berbedanya adalah kan nanti ada dua kategori, yakni parpol pengusul capres dan parpol pendukung. Parpol pengusung adalah parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengusulkan kandidat," tegas Wahyu di Gedung DPR, Jakarta, Senin 2 April 2018.

"Tetapi kan ada parpol yang tidak berhak mengusulkan tetapi dia mendukung, nah itu dia namanya parpol pendukung, dan bedanya pengusul itu kami cantumkan gambar parpolnya di surat suara, tetapi yang parpol pendukung enggak. Bedanya cuma itu, tetapi hak untuk mengkampanyekan itu sama," imbuh dia.

Meskipun begitu, kata Wahyu, logo parpol baru tetap diperbolehkan dimuat dalam alat peraga kampanye (APK) pasangan calon.

2 dari 2 halaman

Sumbangan Parpol Baru

Begitu juga dengan pemberian sumbangan dana bagi seorang pasangan calon. Dalam hal ini, Wahyu kembali menegaskan bahwa parpol baru diperbolehkan untuk turut menyumbangkan sejumlah dananya.

"Boleh. Misal dia bikin APK sendiri dan logo parpol, dia kan peserta pemilu," tegas Wahyu.

Â