Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, calon presiden atau capres petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat cuti kampanye.
Hal berbeda berlaku untuk pengamanan presiden. Mardani menyebut hal itu bukanlah fasilitas negara, melainkan hak melekat capres.
"Saat kampanye presiden dilarang menggunakan fasilitas negara. Pengamanan bukan termasuk fasilitas negara tapi melekat pada presiden," kata Mardani saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Advertisement
Sedangkan untuk pesawat kepresidenan, dia menyebut itu masih menjadi bagian dari fasilitas negara. Sehingga, saat cuti kampanye capres petahana juga dilarang menggunakannya.
"Kemarin disampaikan pesawat kepresidenan bukan bagian dari pengaman," jelas Mardani.
Untuk hak melekat capres petahana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).
Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
Â
KPU Belum Pastikan
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut aturan mengenai pesawat kepresidenan belum dipastikan. Apalagi terdapat dua jenis pesawat kepresidenan.
"Itu tergantung pada sisi keamanan presiden atau bukan, kalau itu bagian keamanan pasti saja dia melekat. Termasuk misalnya kendaraan dinas anti peluru, terus pengamanan lain baik mobil maupun pesawat," jelas Wahyu.
Advertisement