Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 harus mendaftarkan 10 akun media sosialnya untuk kampanye.
Sepuluh 10 akun tersebut tidak terfokuskan pada salah satu platform saja, yang penting, kata Pramono, paslon mendaftarkan 10 akun resmi tersebut.
"Pokoknya apapun platformnya, akun resmi peserta Pemilu itu dilaporkan ke KPU. Mau 10 itu Instagram semua atau satu Twitter, satu Instagram, satu Facebook, pokoknya mencakup semuanya," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, 10 akun tersebut sudah mencakup dari peserta Pemilu yakni capres dan cawapres. Termasuk akun pribadi bisa didaftarkan, namun konsekuensinya akun itu akan ditutup setelah kampanye selesai.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akun Pribadi Capres-Cawapres
Namun KPU tidak mempermasalahkan jika capres dan cawapres tidak mendaftarkan akun pribadinya. Yang penting, akun pribadi tersebut tidak melakukan pelanggaran saat kampanye.
"Konsekuensinya selesai masa kampanye Pemilu, akun itu akan ditutup selamanya, maka dari itu tadi kita beri pilihan, kalau akun pribadi tidak didaftarkan tidak masalah," jelas Pramono.
Â
Advertisement