Liputan6.com, Kupang - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas dugaan pelanggaran kampanye berupa penggunaan mobil dinas oleh calon wakil gubernur Benny Litelnoni, Kamis (12/4).
Pembahasan berlangsung di Kantor Gakkumdu yang dihadiri Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), polisi dan jaksa.
“Terkait pemakaian mobil dinas di kampanye, Gakkumdu hanya melakukan supervisi dan pendampingan terhadap Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Selatan” kata Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada Liputan6.com, Sabtu (14/4/2018).
Advertisement
Pada saat yang sama, menurut Jemris, Gakkumndu Timor Tengah Selatan juga membahas persoalan tersebut. Pada Rabu (11/4), mobil yang ditumpangi calon wakil gubernur NTT 2018 Benny Litelnoni tersebut ludes terbakar di Kampung Peutleu, Desa Kakan, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Baca Juga
Mobil yang terbakar tersebut ternyata mobil dinas wakil gubernur NTT DH 5 yang digunakan Benny Litelnoni. Benny cuti kampanye karena maju kembali sebagai calon gubernur periode 2018-2023. Benny Litelnoni adalah wakil gubernur NTT periode 2013-2018.
Namun saat kejadian, plat nomor mobil dinas DH 5 tersebut menggunakan nomor plat DH 1980 BL. Penelusuran kasus ini akan berlangsung maksimal 12 hari.
“Kami menyamakan persepsi terhadap unsur-unsur pidananya. Nanti diumumkan statusnya. Jika memenuhi syarat akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Jemris mengatakan Panitia Pengawas Timor Tengah Selatan diminta menelusuri kasus ini. Panwas juga akan minta keterangan siapa yang menggunakan mobil tersebut. “Kalau hasil penelusuran ada dugaan tindak pidana pemilihan, akan diproses,” ujarnya. Khusus pidana, menurut Dia selain dibahas di Gakkumdu, juga diproses di pengawas.
Kepala Biro Umum Setda NTT Zakarias Moruk membenarkan mobil yang terbakar tersebut mobil dinas yang selama ini digunakan wakil gubernur NTT.
Namun mobil toyota fortuner itu sedang dalam proses pemutihan untuk diserahkan kepada Benny Litelnoni.
Zakarias beralasan jika mobil langsung diserahkan kepada Benny Litelnoni, pemerintah harus melakukan pengadaan mobil dinas baru untuk wakil gubernur. Padahal pemerintah harus melakukan pengadaan mobil dinas untuk wakil gubernur terpilih 2018.
Dugaan Ganti Pelat Mobil Dinas
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerjunkan tim untuk menginvestigasi kasus kebakaran mobil dinas Wagub NTT nonaktif, Benny Alexander Litelnoni, di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu, 11 April 2018.
"Kita juga minta Panwaslu TTS untuk telusuri karena lokasi kejadiannya di sana," kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Foentuna, kepada Liputan6.com di Kupang, Kamis, 12 April 2018.
Saat terbakar, Toyota Fortuner tak berpelat merah DH 5 namun sudah diganti pelat hitam DH 1980 BL, untuk dipakai Benny dalam kampanye sebagai Cawagub NTT bersama Cagub Benny K Harman.
Soal mobil pelat merah itu, Jemris menegaskan, calon di pilkada bersama tim sukses dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Hal itu sudah diatur dengan jelas dalam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jika terbukti, sanksinya jelas yaitu sanksi pidana," ucapnya.
Namun, kata Jemris lagi, kecelakaan itu masih diproses. "Kita menanti saja hasilnya," lanjutnya.
Mobil yang terbakar itu sedianya akan menuju lokasi kampanye Paket Harmoni (Benny K. Harman-Benny Litelnoni) di Dusun 1, Desan Kakan. Namun belum tiba di lokasi, mobil alami kecelakaan.
Mobil itu ditumpangi tiga orang, yakni Benny Litelnoni, Sekretaris DPD Partai Demokrat Ferdinandus Leu, dan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat TTS, Simon Liunokas. Mobil dikemudikan Rudi Maunino.
Kebakaran mobil itu dipicu oleh asap dan percikan api dari kap depan. Karena jauh dari sumber air, api yang semakin besar melalap mobil tersebut hingga ludes. Beruntung, semua penumpang selamat.
Advertisement