Liputan6.com, Garut - Paska putusan Mahkamah Agung yang menolak seluruh gugatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Agus Supriadi dan Imas Aan Ubudiyah (PASTI), peserta pilkada Garut 2018 dipastikan hanya diikuti empat konsestan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut Juju Nujuludin mengatakan, lembaganya menghormati putusan itu, namun hal tersebut cukup disayangkan berbagai pihak. "Kami sebetulnya tidak mengharap ada calon yang ditolak," kata dia, dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Namun hasil dari mekanisme penjaringan persyaratan calon yang dilakukan Januari lalu, pasangan PASTI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat tidak adanya persyaratan bebas murni yang dikeluarkan lembaga pemasyarakatan (Bapas).
"Putusan inilah yang digugat bapaslon PASTI hingga MA meskipun pada akhirnya di tolak. "Calon bupati dan wabup tetap empat pasang," kata dia.
Ketua tim pemenangan pasangan PASTI Galih F Qurbani mengatakan, paska keluarnya putusan banding yang diajukan pasangannya dari MA pekan lalu, timnya ujar dia mengaku belum menerima amar putusan resmi dari lembaga tertinggi pemutus perkara tersebut. "Jadi kami berpendapat bahwa kabar yang beredar adalah tidak benar dan hoax," ujar dia.
Dengan kondisi, Galih berpendapat pasangan PASTI bakal tetap melanjutkan perlawannya, hingga akhirnya banding jagoannya dikabulkan menjadi calon peserta pilkada Garut 2018.
"Dan karena putusan MA itu belum keluar maka kami masih terus melakukan perjuangan hukum dan politik," kata dia.
Sebelumnya, gugatan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan PKB itu akhirnya ditolak MA karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Jalan Terjal Pasangan PASTI
Jalan politik yang dihadapi PASTI dalam keikutsertaannya sebagai bakal calon konsestan pilkada serentak Garut cukup berliku hingga akhirnya terhenti paska putusan MA tersebut.
Paska pencalonannya ditolak KPUD Garut 12 Februari lalu, kubu pasangan mantan Bupati Garut periode 2004-2009 ini, langsung mengajukan gugatan ke pihak panwaslu Garut. Mereka berdalih KPUD Garut dengan sengaja menjegal pencalonan PASTI.
Gayung pun bersambut, lembaga pengawas pemilu itu langsung melakukan sejumlah investigasi dan penyelidikan untuk mengumpulkan sejumlah bukti, dalam pengungkapan laporan itu.
Hasilnya dalam musyawarah terbuka sengketa pilkada, Panwaslu Garut tidak menemukan adanya kesalahan yang dilakukan KPUD. Mereka berpendapat alasan yang dilakukan KPUD Garut menolak pencalonan PASTI dianggap sudah tepat dan tidak melanggar aturan.
Sebab, pasangan PASTI hingga batas yang ditentutakan dalam batas pendaftaran peserta pilkada, tidak bisa menunjukan bukti dokumen bebas murni yang dikeluarkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Garut, sesuai peraturan yang telah ditetapkan KPU bagi bakal calon pilkada bagi mantan narapidana.
Bukannya menerima, tak puas dengan putusan itu, tim pemenangan PASTI kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), namun hasilnya sama pengadilan pun menolak gugatan mereka terhadap KPUD Garut.
Kadung nasi sudah jadi bubur, tim pemenangan PASTI kemudian mengajukan gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), dengan harapan sebagai lembaga tertinggi pemutus perkara, MA bisa menerima gugatan mereka dan menjadi calon pilkada dengan nomor urut lima.
Namun lagi-lagi usaha mereka gagal, dalam putusannya, hakim Mahkamah menolak seluruh gugatan yang diajukan PASTI hingga akhirnya menutup pintu rapat bagi keikutseetaan mereka, dalam pilkada Garut, 27 Juni mendatang.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement