Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, tujuh komisioner KPU akan bertanggungjawab atas pelaporan salah satu komisioner KPU Hasyim Asyari oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dia beralasan, pernyataan semua komisioner KPU atas keputusan rapat pleno. Sehingga dalam pernyataan yang disampaikan Hasyim menjadi tanggungjawab bersama.
"Prinsipnya adalah Pak Hasyim, Pak Ketua, itu menyampaikan sebagaimana keputusan pleno. Dalam konteks itu semua kita bertanggung jawab," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Diapun menyebut menghormati pihak manapun yang melakukan pelaporan tersebut, termasuk PKPI.
Wahyu menyebut, dalam keputusan pleno itu baru mempertimbangkan akan melaporkan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim ke Komisi Yudisial (KY).
"Dalam hal mempertimbangkan untuk melakukan itu, tetapi memang tidak ada bahasan bahwa caleg-calegnya nasibnya enggak jelas, enggak ada," jelas Wahyu.
Sebelumnya, Perwakilan PKPI menyambangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangannya mereka, guna melaporkan Komisioner KPU Hasyim Asyari atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan ini terkait atas ucapannya usai KPU menyatakan PKPI lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Klien kita (PKPI) melaporkan Hasyim Asy'ari karena yang bersangkutan pada hari yang sama Jumat 13 April, setelah PKPI diberikan nomor pendaftaran nomor 20 yaitu dalam kapasitas KPU melaksanakan putusan PTUN di mana KPU bersengketa dengan PKPI dan dimenangkan PKPI," ujar perwakilan PKPI selalu pelapor, Reinhard Halomoan, di lokasi.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kredibilitas PKPI
Reihard mengatakan, Hasyim menyebutkan kepada media akan melakukan peninjauan kembali atas kemenangan PKPI. Padahal, PKPI sudah dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"PKPI diberikan SK dan nomor urut, namun seusai acara yang bersangkutan memberikan pernyataan kepada media isinya adalah KPU mempertimbangkan untuk upaya peninjauan kembali dengan novum yang akan didapatkan," ujar dia.
Dia pun menilai, hal tersebut merupakan pendapat pribadi dari Hasyim Asyari. Ucapan itu berdampak pada kredibilitas PKPI di mata kader dan masyarakat. Dalam laporan ini, Reinhard mengaku membawa beberapa barang bukti yang dapat menjerat Hasyim Asyari.
"Kita melampirkan putusan PTUN. Undang-undang pemilu, peraturan MA, yang keduanya menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa upaya banding kasasi maupun PK dan secara dari berbagai media. Ada Pasal 27 ayat 3, 310 dan 311 KUHP," pungkas Reinhard.
Advertisement