Liputan6.com, Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2018 di provinsi setempat sebanyak 2.982.201 pemilih. Jumlah itu tersebar pada 6.296 tempat pemungutan suara (TPS).
"Sebelumnya, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan sejumlah pemilih potensial yang tidak memiliki KTP elektronik, apakah sudah masuk dalam database kependudukan atau belum," ujar Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Penetapan DPT Pilkada Bali 2018 di Denpasar, Bali, seperti dilansir Antara, Senin (23/4/2018).
Sesuai dengan Peraturan KPU, lanjut dia, bagi masyarakat yang sudah masuk dalam database kependudukan, datanya tetap dipertahankan dalam DPT.
Advertisement
"Sedangkan yang tidak ada dalam database kependudukan, maka tidak bisa dimasukkan dalam DPT," ucap Raka Sandi.
Dia menjelaskan, DPT Pilkada Bali 2018 yang ditetapkan sebanyak 2.982.201 pemilih itu terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.487.822 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.494.379 orang. Semuanya tersebar di 6.296 TPS.
"Dari DPT sebanyak 2.982.201 pemilih itu, sebarannya pada masing-masing kabupaten/kota yakni Kota Denpasar 404.339, Kabupaten Badung 358.125, Tabanan 358.154, Jembrana 225.651, dan Buleleng 555.555," kata dia.
Lalu, lanjutnya, Bangli 184.040, Karangasem 376.752, Klungkung 156.501, dan Kabupaten Gianyar 363.084 pemilih.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Ada Pengurangan Pemilih
Menurut Raka Sandi, dalam pleno penetapan DPT Pilkada Bali di KPU Provinsi Bali ini juga dilakukan koreksi pengurangan sebanyak 120 pemilih dari DPT Kabupaten Klungkung yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Dia menambahkan, jika dibandingkan dengan daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 3.001.535 pemilih yang terdiri dari 1.497.064 pemilih laki-laki dan 1.504.471 pemilih perempuan, maka jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPT justru berkurang.
Meskipun DPT Pilkada Bali 2018 telah ditetapkan, Raka Sandi menyarankan bagi yang belum masuk dalam database kependudukan, tak lantas akan kehilangan hak pilihnya pada 27 Juni 2018 mendatang.
"Bisa jadi tidak masuk database karena belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik, ini agar berproses. Kalau memang nanti KTP bisa diterbitkan atau surat keterangannya, akan tetap terlindungi hak pilihnya pada hari pencoblosan dengan datang ke TPS pukul 12.00-13.00 Wita," papar Raka Sandi.
Â
Advertisement
Alasan Pengurangan Pemilih
Sementara itu, anggota KPU Bali Kadek Wirati menuturkan, terjadinya pengurangan jumlah pemilih di DPS dibandingkan dengan DPT disebabkan karena sejumlah hal.
"Diantaranya karena ada warga yang sudah menjadi anggota TNI-Polri, sudah meninggal, datanya ganda, dan pemilih potensial yang datanya tidak ada dalam database kependudukan," tutur Kadek Wirati.
Menurutnya, saat penetapan DPS itu jumlah pemilih potensial nonKTP elektronik sebanyak 47.359 orang. Tetapi setelah dilakukan penyisiran oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, maka jumlah pemilih yang tidak ada dalam database sebanyak 2.181 pemilih.
"Setelah penetapan DPT ini, jika ternyata ada pemilih yang meninggal dunia, kami harapkan agar segera melapor ke PPS maupun KPU kabupaten/kota untuk dilakukan penandaan, sehingga nantinya tidak diberikan formulir C6 menjelang hari pencoblosan," jelas Kadek Wirati.