Sukses

KPU: Soal Usulan Pendaftaran Capres Dimajukan Akan Dikaji Dulu

Hasil kajian tersebut akan menjadi acuan untuk dibawa ke rapat pleno bersama internal komisioner KPU lainnya untuk kemudian diputuskan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan, akan mengkaji terlebih dahulu terkait usulan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dimajukannya jadwal pendaftaran calon presiden. Ilham mengaku, ia sendiri pun baru saja menerima rilis yang berisi usulan tersebut dari awak media.

"Kita harus kaji terlebih dahulu, karena kan kita baru terima dari teman-teman juga (media)," ucap Ilham di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Lebih jauh dia menuturkan akan memerintahkan biro terkait untuk melakukan kajian dan menelusuri apakah terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian. Nantinya hasil kajian tersebut akan menjadi acuan untuk dibawa ke rapat pleno bersama internal komisioner KPU lainnya untuk kemudian diputuskan.

"Kita sudah perintahkan biro hukum untuk mengkaji, biro teknis untuk mengkaji, baru nanti diserahkan pada kami untuk diplenokan," tutur Ilham.

"Apakah betul kemudian itu salah prosedur atau tidak sesuai dengan undang-undang atau malah menurut kami setelah dikaji itu tidak masalah, maka akan kita putuskan segera," sambung dia.

Sebelumnya, PKB melaui Ketua DPP Lukman Edy menuliskan dalam rilisnya yang berisi usulan untuk dimajukannya tahapan pendaftaran capres yang semula tanggal 4 Agustus 2018 hingga 10 Agustus 2018 menjadi tanggal 27 Juli 2018 hingga 3 Agustus 2018.

Menurutnya, jika waktu pendaftaran tidak dimajukan dapat mengganggu hak parpol atau gabungan parpol untuk melakukan perubahan calon, hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal, dan hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Melanggar Sejumlah Pasal

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa waktu pendaftaran capres yang ada saat ini tidak tepat, dapat mengganggu konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019, dan melanggar beberapa pasal di dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:

Pertama, Pasal 226 ayat 4 UU No 7/2017 yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama 8 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Kedua, Pasal 232 ayat 2 UU No 7/2017 yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik/gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari.

Ketiga, Pasal 235 ayat 4 UU No 7/2017 yang menyatakan dalam hal hanya terdapat 1 pasangan calon KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2x7 hari.

Waktu pendaftaran capres yang ada saat ini telah tertuang dalam PKPU No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019.