Sukses

Ijeck Diperiksa KPK, Pengamat: Pilgub Jangan Hasilkan Pemimpin Korup

Ijeck yang merupakan pasangan dari Calon Gubernur Edy Rahmayadi diperiksa KPK pada Sabtu 21 April 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Lingkar Madani (Lima) sekaligus pengamat politik Ray Rangkuti menilai, pemeriksaan terhadap Calon Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah (Ijeck) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dirasa bakal mengganggu upaya pemenangan di Pilgub Sumut.

"Meski sedang dalam kontestasi politik seperti Pilgub, siapapun jika ada indikasi terlibat atau bahkan ada alat bukti yang cukup harus tetap ditindak," ujar Ray melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Langkah KPK tersebut, dinilai Ray bisa dimaknai sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari pemimpin yang korupsi.

"Bayangkan jika akhirnya calon tersebut terpilih kemudian jadi tersangka korupsi. Apakah masyarakat mau dipimpin dari balik penjara?" kata Ray.

Ijeck yang merupakan pasangan dari Calon Gubernur Edy Rahmayadi diperiksa KPK pada Sabtu 21 April 2018.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Sumut Punya Jejak Kelam

Apalagi, Ray menilai, Pemprov Sumut memiliki rekam jejak kelam. Dua gubernurnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

"Sebelum Gatot Pujo, Syamsul Arifin juga pernah jadi tersangka korupsi. Kali ini, Gubernur Sumut aktif Tengku Erry diperiksa. Begitu juga cawagub Ijeck," ucapnya.

Justru, kata Ray, waktu pemeriksaan yang tepat adalah sebelum para calon tersebut menjabat sebagai kepala daerah.

"Sebab, jika mereka diperiksa setelah menjadi pejabat, prosedurnya bakal berlapis. KPK bisa lambat dalam mengusut tindak pidana yang mereka lakukan. Penegakan hukum bisa terhambat," tegas Ray.

Sebelumnya, upaya mengusut kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menyeret sejumlah nama besar.

Di antaranya adalah Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Calon Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah (Ijeck) yang diperiksa sebagai saksi untuk mengklarifikasi peristiwa pada dua periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka.

Nama Ijeck dan Tengku Erry Nuradi menambah panjang daftar saksi yang diperiksa KPK. Sebelumnya, KPK  juga sudah memeriksa 94 saksi dalam kasus tersebut. 

"Hari ini tim penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap 2 saksi sejak pukul 10.00 pagi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu 21 April 2018.