Liputan6.com, Bandung - Tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) resmi melaporkan rivalnya, Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.
Hal ini terkait terbentangnya kaus #2019GantiPresiden yang diperlihatkan Syaikhu saat pernyataan penutup debat Pilkada Jabar.
Pelaporan ke Bawaslu Jabar dipimpin oleh Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPD PDIP Jabar Rafael Situmorang. Ia menilai, dalam pesan yang disampaikan pasangan Asyik soal ganti presiden dinilai melanggar.
Advertisement
"Kami melihat ada pelanggaran serius, karena tadi malam debat cagub (calon gubernur), bukan pilpres (pemilihan presiden)," ujar Rafael saat ditemui di Kantor Bawaslu Jabar Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa, 15 Mei 2018.
Menurutnya, pasangan Asyik diduga melanggar Pasal 69 huruf e, Pasal 72, Pasal 187 Ayat (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Debat tadi malam adalah tahapan kampanye, dan kami resmi melaporkan pasangan nomor urut tiga," tutur Dwiputro.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Sudah Sesuai Prosedur
Sementara itu, Koodinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu, Wasikin Marzuki mengatakan langkah yang diambil sesuai prosedur.
"Bawaslu dalam waktu 1 x 24 jam akan membahas sejauh mana dugaan pelanggaran yang terjadi dalam debat kandidat yang ricuh itu," kata Wasikin.
Bawaslu, kata dia, akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi sebagai penyelenggara sejauh mana tata tertib yang dibuat.
"Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, Gakumdu akan menggelar pleno," ujar Wasikin.
Â
Reporter: Aksara Bebey
Sumber: Merdeka.com
Advertisement