Liputan6.com, Bandung - Tim Pemenangan pasangan Calon Gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) menginginkan rivalnya Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) tidak ikut serta dalam debat publik Pilkada Jabar selanjutnya.
Hal itu disampaikan oleh Tim Pemenangan Hasanah Abdy Yuhana. Ia menilai hal itu sebagai sanksi yang pantas diberikan setelah dalam debat kedua Senin 14 Mei 2018 lalu karena dianggap membuat kericuhan.
"Saya pikir, yang bersangkutan (Asyik) jangan diperkenankan ikut debat lagi," ujar Abdy.
Advertisement
Menurut Abdy, acara debat kandidat adalah salah satu media berkampanye, menyampaikan visi misi, dan program kepada masyarakat. Sedangkan, kata dia, apa yang dilakukan oleh paslon Asyik tidak menunjukan hal itu sama sekali.
"Membentangkan kaus itu melenceng dari tujuan kampanye Pilgub. Apalagi, tindakan itu membuat reaksi, gaduh tak terkendali," jelas Abdy.
Artinya, Abdy menilai ada upaya provokasi yang dilakukan paslon Asyik tersebut.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
KPU Pertimbangkan Sanksi
Sebelumnya, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) terancam absen pada debat publik ketiga Pilkada Jabar 2018.
Hal ini akan terjadi apabila pasangan Asyik terbukti telah melanggar tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat debat kedua di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
"Sanksinya bisa berupa teguran, teguran tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat pada debat terakhir. Nanti kita lihat dari Bawaslu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat.
Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai kisruh yang terjadi pada debat kedua di Universitas Indonesia.
Dari hasil pertemuan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.
Bawaslu pun telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang nantinya bisa dijadikan sebagai dasar penetapan sanksi pasangan Sudrajat-Syaikhu.
Menurut Yayat, KPU akan mengkaji surat rekomendasi dari Bawaslu paling lambat hingga tujuh hari ke depan. Setelah itu, kata dia, KPU baru memutuskan apakah sanksi yang akan dijatuhkan kepada Sudrajat-Syaikhu.
"Lebih cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari," kata Yayat.
Â
Reporter : Aksara Bebey
Sumber : Merdeka.com
Advertisement