Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, partai politik yang baru terbentuk, tidak dapat mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019. Walaupun parpol tersebut bisa mengikuti Pemilu 2019.Â
Pengusul capres dan cawapres pada Pilpres 2019 nantinya hanya diperkenankan bagi partai politik peserta Pemilu 2014. Ini sesuai dengan tafsir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan kesepakatan antara KPU, DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Rabu 23 Mei 2018.
"Udah (disepakati). Ya kalau memang tafsir UU begitu ya (tidak diperbolehkan)," ujar Arief di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Advertisement
Akibatnya, secara otomatis logo parpol baru tersebut atau partai di luar parpol pengusul, tidak dapat ditampilkan di surat suara capres dan cawapres nantinya.
"Berarti kalau di surat suara yang kita cetak, parpol yang tidak mengusulkan, ya tidak dicantumkan di surat suara (saat Pilpres 2019)," ucap dia.
Hanya Ada Parpol Pengusul
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Viryan juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya parpol baru tidak bisa mengusulkan capres dan cawapres pada Pilpres 2019.
"Tidak bisa mencalonkan (untuk parpol baru)," ungkap Viryan
Selain itu Viryan juga menuturkan, istilah parpol pengusung dan pendukung telah disepakati untuk dihapuskan. Hanya ada parpol pengusul, sebagaimana yang tertulis di dalam draft PKPU.
"Sebab itu enggak relevan. Itu isu Pilkada katanya. Kalau pemilu isunya adalah pengusulan," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement