Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumahi, tak mau mencampuri rencana Panwaslu Kota Makassar yang akan melaporkan KPU Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Pelaporan tersebut dilakukan terkait sikap KPU Makassar yang tidak melaksanakan putusan Panwaslu menggembalikan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari sebagai peserta Pemilihan Wali Kota Makassar .
"Yah terserah Panwas-nya. Sebenarnya bisa Panwas yang melapor bisa juga pihak lain (calon yang dirugikan)," ujar Arumahi saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Jumat, 25 Mei 2018.
Advertisement
Namun, menurut Arumahi, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, jelas ada aturan dan hukum yang mengatur hal tersebut. "Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 itu jelas sekali yang menerima putusan itu wajib melaksanakan," katanya.
Dengan tidak dilaksanakannya putusan Panwaslu tersebut, menurut Arumahi, KPU Makassar telah menghilangkan hak konstitusional warga negara.
"Dalam hal ini, KPU telah menghilangkan hak warga negara untuk dipilih. Hak itu diatur dalam undang-undang dasar. Dalam UU Nomor 10 di situ jelas hukumnya orang yang menghilangkan hak," jelas dia.
2 Pasal yang Dilanggar
Menurut Laode, ada dua pasal yang dilanggar oleh KPU Makassar dengan tidak dilaksanakannya putusan Panwas tersebut, yakni pasal 144 tentang kode etik karena tidak menjalankan putusan serta pasal 180 karena menghilangkan hak seseorang.
"Kalau Panwas mau menempuh itu (melapor ke DKPP) bisa menggunakan pasal itu," ucap Arumahi.
Advertisement