Liputan6.com, Jakarta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memastikan akan tetap mendukung Joko Widodo alias Jokowi di Pilpres 2019, meski nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang Pemilihan Umum terkait pasal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Kita sudah menetapkan mendukung kembali Jokowi sebagai presiden apakah presidential threshold dikabulkan atau tidak," tegas Ketua Umum PKPI Diaz Faisal Malik Hendropriyono di Menara Kuningan Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Baca Juga
Diaz menegaskan, partainya tidak akan mengubah arah dukungan di Pilpres 2019. Sebab, sejak 2012 lalu partai yang bermula dari Gerakan Keadilan, dan Persatuan Bangsa (GKPB) ini sudah menyatakan mendukung Jokowi.
Advertisement
"Saya pribadi sejak 2012 sudah mendukung beliau menjadi Gubernur (DKI Jakarta), dan 2014 (Pilpres 2014) saya dan kawan-kawan membuat organisasi relawan namanya Kawan Jokowi. Dan sekarang di PKPI juga punya komitmen yang sama sejak dulu," kata Diaz.
Lulusan Lemhanas PPRA 49 ini meyakini, Jokowi bakal menang lagi di Pilpres 2019. Keyakinannya berdasar pada hasil survei sejumlah lembaga yang menunjukkan elektabilitas Jokowi masih tinggi dibanding calon presiden lainnya.
"Jokowi secara elektabilitas masih tinggi di berbagai survei, mungkin ada satu atau dua yang mengatakan calon lain. Tapi saya rasa Jokowi akan menjadi pemimpin republik ini," ujar dia.
13 Tokoh Ajukan Gugatan
Pada 13 Juni 2018 lalu, 12 tokoh publik mengajukan permohonan uji materi ke MK. Kedua belas tokoh tersebut adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), dan Rocky Gerung (akademisi).
Selain itu, ada juga Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Titi Anggraini (Direktur Perludem), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Hasan Yahya (profesional) dan Robertus Robet (akademisi).
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana mengatakan, mereka menggugat untuk menegakkan kembali kedaulatan rakyat dalam memilih presiden.
Sebelumnya, pasal mengenai PT juga pernah digugat ke MK, namun gugatan tersebut ditolak oleh Ketua MK Arief Hidayat pada Januari lalu.
Reporter: Titin
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement