Liputan6.com, Jakarta - Pilkada Serentak akan digelar di 171 daerah pada 27 Juni 2018 mendatang. Tiga hari sebelum itu menjadi kurun waktu masa tenang dan segala bentuk atribut dan aktivitas kampanye pun tentu dilarang keberadaannya.
Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Beni M Pakpahan menyampaikan, Satpol PP memang punya posisi membantu KPU dan Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Hanya saja, ada prosedur yang mesti dilalui untuk melaksanakan hal tersebut selama masa tenang Pilkada 2018.
Baca Juga
"Satpol PP membantu KPUD dan Bawaslu dalam penertiban APK sesuai regulasi. Tidak bisa langsung membersihkan sebelum dikordinasikan terlebih dulu ke Bawaslu," tutur Beni di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).
Advertisement
Artinya, lanjut Beni, alat peraga kampanye wajib dicabut per hari ini sebelum masuk masa tenang pada Minggu 24 Juni besok. Setelahnya jika masih ada yang terpantau belum tertib, maka Satpol PP berkewenangan untuk langsung melaporkan ke pihak-pihak terkait penyelenggara pemilu.
"Tidak bisa serta merta mencopot. Sifatnya membantu setelah dikoordinasikan, baik ditindaklanjuti lewat surat dan lainnya," jelas dia.
Kemendagri dari awal juga ikut menyoroti alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Pemasangan atribut tersebut diatur agar tidak digunakan di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga taman dan pepohonan.
"Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran sejak Februari 2018, khususnya terkait peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP, termasuk Damkar," Beni menandaskan.