Sukses

4 Larangan untuk Personel Polda Sulsel Saat Jaga TPS Pilkada

Berani melanggar empat poin larangan ini, bakal berurusan Propam.

Liputan6.com, Makassar - Berbagai upaya dilakukan Kepolisian Daerah Sulsel (Polda Sulsel) agar pelaksanaan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Sulsel berjalan maksimal.

Selain berkoordinasi dengan TNI dan seluruh instansi terkait dalam menyosialisasikan Pilkada damai, Kepolisian Daerah Sulsel (Polda Sulsel) juga menerapkan poin-poin larangan untuk wajib dipatuhi oleh seluruh personel jajarannya.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dikcy Sondani mengatakan ada empat poin larangan yang dimaksud yakni personil yang bertugas pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilarang memasuki TPS, keberadaan personel pengamanan TPS hanya bisa atas permintaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Selanjutnya, personel pengamanan TPS dilarang mencatat dan mendokumentasikan hasil penghitungan suara serta personil pengamanan TPS dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan memberikan suaranya di TPS.

"Jika empat poin larangan selama pelaksanaan pengamanan tahapan pencoblosan itu dilanggar, maka sangsinya berurusan dengan Satuan Profesi dan Pengamanan," tegas Dicky via telepon, Minggu (24/6/2018).

Menurutnya, sanksi yang diterapkan kemungkinan bisa ringan juga bisa terberat hingga penghentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Semuanya tergantung dari pemeriksaan Propam nantinya. Jadi kita harap personel jajaran Polda Sulsel yang ditugaskan untuk pengamanan TPS harus ingat dan patuh itu," jelas Dicky.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: