Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengeluarkan imbauan masa tenang Pilkada 2018. Masa tenang dimulai pada Minggu 24 Juni hingga Selasa 26 Juni 2018.
Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, 171 daerah akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak pada Rabu 27 Juni 2018.Â
Oleh sebab itu, berdasarkan pengalaman Pilkada 2015 dan Pilkada 2017, maka memasuki masa tenang Pilkada 2018, perlu diperhatikan beberapa hal.
Advertisement
"Pertama, masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses, atau tim kampanye, termasuk simpatisan ataupun relawan," ucap Khoirunnisa melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (24/6/2018).
Dia menyebut, mulai dari alat peraga kampanye yang masih terpasang melampaui tenggat yang ditentukan (H-1 pemilihan), pengerahan pemilih, politik uang, hingga potensi terjadinya ancaman atau intimidasi kepada pemilih dalam menentukan pilihan di dalam pemilihan kepala daerah.
"Oleh sebab itu, kerawanan ini tidak boleh terjadi, dan kepada seluruh elemen pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di dalam pemilihan kepala daerah 2018 untuk dapat menahan diri agar tidak terjadi praktik pelanggaran dalam bentuk apapun di dalam masa tenang pemilihan kepala daerah 2018, menuju hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018," papar dia.
Selain itu, menurut Khoirunnisa, pihaknya meminta KPU untuk memastikan seluruh logistik pemilihan, mulai dari surat suara, kotak suara, serta perlengkapan lainnya untuk tidak terlambat, tidak rusak, serta cukup sesuai dengan kebutuhan.
"Jangan sampai persoalan distribusi logistik pemilu justru akan menghambat proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta dapat memunculkan ruang kecurangan di dalam proses pemungutan suara Pilkada 2018," terang dia.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di Liputan6.com.
Â
Jaminan Hak Pilkada
Khoirunnisa mengimbau KPU dan jajarannya untuk memastikan terjaminnya hak pilih warga negara di 171 daerah agar dapat menyalurkan hak pilihnya secara adil, demokratis, dan aman.
"KPU beserta jajarannya mesti menstandarkan segala aturan, dan pendekatannya adalah melayani pemilih, agar siapa saja yang telah berhak dapat memberikan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia.
Khorunnisa memaparkan, salah satu yang menjadi perhatian adalah sosialisasi kepada penyelenggara hingga tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Bahwa, pemilih yang terdaftar di DPT dan sudah mendapatkan formulir C6 tidak lagi wajib untuk menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan menjelang memberikan hak suara," kata dia.
Terakhir, lanjut Khoirunnisa, Perludem mendesak pengawas pemilu serta aparat penegak hukum pilkada lainnya untuk proaktif dan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di dalam hari tenang menjelang pemungutan suara.
"Serta memberikan jaminan perlindungan hak pilih bagi warga negara, juga mengawal proses pemilihan kepala daearh berjalan secara damai, adil, dan demokratis," tegas Khoirunnisa.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement