Liputan6.com, Bandung Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Jabar. KPU selanjutnya menyerahkan laporan ke kantor akuntan publik yang telah ditunjuk.
Pasangan calon Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, TB Hasanuddin-Anton Charliyan, Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi masing-masing diwakili oleh tim pemenangannya.
"Penyerahan diwakili oleh tim pemenangan sebelum pukul 18.00 WIB pada Minggu (24/6). Setelah itu ada prosesi penyerahan kepada kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk KPU. Nanti mereka bertugas mekakukan audit terhadap masing-masing paslon," kata Komisioner KPU Jabar Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Agus Rustandi di Bandung, Senin, 25 Juni 2018.
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut Agus menuturkan, lembaga audit mulai hari ini langsung melakukan audit. Adapun tugas lembaga audit yaitu memeriksa, mengkonfirmasi kepada tim paslon terkait LPPDK.
"Proses audit hingga 9 Juli, kemudian pada 10 Juli lembaga audit menyampaiakn ke KPU. Kemudian hasil audit disampaiakan ke paslon dan diumumkan setelah 25 Juli," paparnya.
Pengumuman LPPDK paslon sendiri telah dirilis di website resmi KPU Jabar. Dalam rilis tersebut KPU merinci, untuk jumlah penerimaan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Golkar, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi totalnya mencapai sebesar Rp 10.856.804.850. Sementara untuk pengeluaran dana kampanye dari awal sampai berakhirnya massa kampanye totalnya sebesar Rp 10.316.733.110 dengan sisa saldo saat ini sebesar Rp 284.024.238.
Di posisi kedua terdapat pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu dengan dana kampanye terbesar. Total penerimaan dana kampanye dari pasangan yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN sebesar Rp 9.585.000.000. Untuk pengeluaran totalnya sebesar Rp 9.570.537.068 dengan sisa saldo Rp 16.498.270.
Lalu di urutan berikutnya ada pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan jumlah penerimaan dana kampanye sebesar Rp 6.836.368.664. Untuk pengeluaran totalnya sebesar Rp 6.741.609.887 dengan sisa saldo sebesar Rp 94.758.777.
Terakhir, pasangan Hasanudin-Anton Charliyan dengan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp 2.200.000.000. Total pengeluarannya sendiri sebesar Rp2.045.859.000 dengan sisa saldo Rp 41.766.000.
Bisa Digugurkan
Kewajiban paslon untuk melaporkan dana kampanye sendiri telah diatur berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.
Disebutkan bahwa pasangan calon kepala daerah, diatur dan dibatasi mengenai besaran sumbangan yang boleh diterima, seperti sumbangan yang berasal dari perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta, kemudian dari sumbangan dari partai politik sebesar Rp 750 juta, dan sumbangan dari kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta.
Jika laporan dana kampanye yang dimiliki oleh paslon melebih ketentuan tersebut, maka sisanya akan dimasukkan ke kas negara. Disamping itu, paslon juga akan menerima konsekuensinya.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang telah diatur undang-undang, maka atas rekomendasi kantor akuntan publik, KPU akan menggugurkan paslon yang bersangkutan.
"Jadi, kantor akuntan publik akan melihat dan memeriksa jumlah sumbangan melebihi atau tidak. Jika ketahuan melanggar bisa kena sanksi. Sanksi paling berat dibatalkan sebagai paslon," tegas Agus.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement