Sukses

4 Fakta Penting Tentang Pilkada Serentak 2018

KPU Pusat menyebutkan, pasangan calon tunggal dalam Pilkada kali ini jumlahnya mencapai 15 daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Satu hari menjelang penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, berbagai persiapan sudah dilakukan mulai dari sosialisasi sampai tahap akhir distribusi logistik pemilu.

Menurut data dari KPU pusat melalui infopemilu.kpu.go.id daftar pemilih tetap mencapai 152.058.452 orang, dengan jumlah TPS mencapai 387.566.

Selain jumlah pemilih yang luar biasa banyak, berikut ini beberapa fakta menarik lainya dalam perhelatan pesta demokrasi tahun ini:

1. Digelar di 171 daerah dan diikuti 520 paslon

Jika Pilkada Serentak tahun lalu diikuti 101 daerah, tahun ini digelar di 171 daerah dengan rincian 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Terdapat 520 calon pasangan yang bertarung, dengan rincian diikuti 55 pasangan pada pilkada provinsi, 344 pasangan pada pilkada bupati, dan 121 pasangan pada pilkada wali kota.

 

 

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

2 dari 4 halaman

2. Anggaran Pilkada Rp 15,95 triliun

Dengan jumlah pemilih tetap yang bertambah banyak dan digelar di 171 daerah, tak sedikit dana yang digelontorkan pemerintah agar penyelenggaran Pilkada Serentak berjalan lancar.

Dana tersebut sebesar Rp 15,95 triliun, dengan rincian untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 11,9 triliun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp 3,6 triliun, dan untuk pengamanan Rp 379 miliar.

3 dari 4 halaman

3. 15 Daerah Diikuti Calon Tunggal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyebutkan, pasangan calon tunggal dalam Pilkada kali ini jumlahnya mencapai 15 daerah.

Untuk itu, KPU terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 15 daerah tersebut guna mengantisipasi, munculnya pesimistis di tengah masyarakat untuk datang ke TPS di hari-H pemilihan.

Para calon kepala daerah di ke-15 daerah itu terdiri dari Deli Serdang, Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, dan Jayawijaya.

 

4 dari 4 halaman

4. 27 Juni 2018 Resmi jadi Hari Libur Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan hari pelaksanaan Pilkada 2018, pada 27 Juni besok sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Libur Nasional.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 14 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 sebagai Libur Nasional.

 

Reporter: Syifa Hanifah

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan selengkapnya di bawah ini: