Sukses

Panwaslu Usut Kasus Surat Suara yang Hilang di Pilkada Cirebon

Surat suara untuk Pemilihan Bupati Cirebon hilang saat hendak didistribusikan ke enam TPS di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon.

Liputan6.com, Cirebon - Panwaslu Kabupaten Cirebon terus mendalami kasus hilangnya surat suara di Kecamatan Plumbon, Cirebon, Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (28/6/2018), surat suara untuk Pemilihan Bupati Cirebon hilang saat hendak didistribusikan ke enam TPS di Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon. Di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), petugas hanya menemukan kotak suara tanpa adanya surat yang dialokasikan bagi satu desa tersebut.

Hingga kini, petugas telah memeriksa empat orang yang terdiri dari dua petugas PPK dan dua warga yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan itu, petugas belum bisa menyimpulkan pelaku dibalik hilangnya ribuan surat suara tersebut.

Petugas telah bekerjasama dengan kepolisian Resort Cirebon dan melimpahkan kasusnya ke Satreskrim Polres Cirebon. Petugas Panwaslu juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon.

"Kami sudah mengklarifikasi sejumlah pihak. Hilangnya surat suara adalah bagian dari tindakan pidana umum. Untuk itu kita serahkan ke pihak kepolisian," kata Komisioner Panwaslu Cirebon Abdul Khoir.

Sementara itu, pemungutan surat suara di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diwarnai kecurangan yang diduga dilakukan petugas KPPS di TPS 001 Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto. Bentuk kecurangan ditemukan saat penghitungan suara dilakukan. 

Dalam penghitungan, saksi menemukan adanya 25 surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah DPT serta daftar hadir.

Tim Pengawas Pemilu Kabupaten Jombang meminta agar TPS tersebut melakukan pemungutan suara ulang agar tidak terjadi pelanggaran pemilu. (Muhammad Gustirha Yunas)