Liputan6.com, Cirebon - Tahapan penghitungan pada Pilkada Serentak 2018 oleh KPU masih berlangsung, termasuk pada pilkada di Kota Cirebon.
Namun, dalam prosesnya, KPU Kota Cirebon rencana akan memanggil petugas dan Ketua KPPS di Kampung Dukuh Semar. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi KPPS setempat.
Advertisement
Baca Juga
Klarifikasi tersebut terkait ratusan warga Dukuh Semar yang ditolak gara-gara kartu cadangan habis.
"Waktu pencoblosan ada ratusan warga Dukuh Semar Kelurahan Kecapi marah karena tidak bisa memilih atau ditolak," kata Emirzal, Kamis (28/6/2018).
KPPS Dukuh Semar Kota Cirebon diduga menolak ratusan warga karena menyoblos dengan menggunakan E-KTP. Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, jika ada pemilih yang membawa E-KTP, maka diberikan kartu suara sisa hasil pemilihan DPT.
Sementara itu, kartu cadangan hanya digunakan untuk persiapan pemilih yang menggunakan DPT. Kesalahan prosedur itu membuat ratusan warga Dukuh Semar yang tidak masuk DPT kehilangan hak pilihnya.
Kerugian dialami akibat empat tempat pemungutan suara (TPS) tidak memberikan kartu suara dengan alasan kartu cadangan habis.
"Warga yang datang menggunakan E-KTP dapat memilih sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB siang. Kami melihat adanya dugaan kesalahan,” ungkap Emrizal.
Penolakan ratusan warga Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, diduga menyalahi prosedur. Emirzal mengira ada kesalahpahaman yang dilakukan Ketua KPPS di TPS Dukuh Semar Kota Cirebon.
Lapor Panwaslu
Emrizal menambahkan, kartu cadangan hanya diberikan jika pemegang DPT mendapat kartu suara yang mengalami kerusakan. Dia menyayangkan tidak ada koordinasi terkait permasalahan ini.
“Kami sudah memberi pelatihan terhadap Ketua KPPS hingga dua kali dan empat anggota KPPS selama satu kali agar tidak ada kesalahan prosedur. Tapi ternyata masih ada Ketua KPPS yang melakukan kesalahan,” kata Emrizal.
Emirzal mengaku belum bisa berbuat banyak terkait hilangnya hak pilih kepada warga yang tidak masuk DPT itu. KPU Kota Cirebon membuka pintu lebar untuk warga Dukuh Semar melapor ke Panwaslu.
Dari informasi yang didapat, ratusan warga kampung Dukuh Semar Kelurahan Kecapi Kota Cirebon tidak dapat menggunakan hak pilih. Warga yang tidak masuk Daftar Pemilih tetap (DPT) terpaksa gigit jari.
Warga hanya mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) tapi tidak dapat menggunakan hak pilih. Mereka tidak dapat memilih karena kartu cadangan yang disediakan masing-masing TPS habis.
Setiap TPS di lokasi tersebut rata-rata mendapatkan 11 kartu suara atau 2,5 persen dari DPT.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement