Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, terdapat 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2018. 69 TPS tersebut tersebar di 26 Kabupaten/Kota di 10 Provinsi.
"69 TPS tersebut harus PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi panwas," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Wahyu mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat PSU Pilkada 2018 harus dilakukan di TPS tertentu. Antara lain, adanya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali oleh satu orang pemilih.
Advertisement
Kemudian penggunaan hak pilih oleh pemilih dari luar daerah pemilihan, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih, surat suara dicoblos sebelum hari pemungutan.
"Kerusuhan di TPS pasca-pemungutan yang membuat KPPS dan saksi menghitung di luar TPS, serta pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan juga menjadi penyebab terjadinya PSU," ucap Wahyu.
69 TPS yang harus PSU Pilkada 2018 itu berada di Provinsi Sulawesi Tengah (1), Papua (1), Sulawesi Barat (1), Kalimantan Selatan (1), Riau (2), Banten (2), Jawa Barat (2), Jawa Timur (5), Nusa Tenggara Timur (11), dan Sulawesi Tenggara (43 TPS).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: