Sukses

2 TPS di Bandung Urung Gelar Coblosan Ulang

KPU Kabupaten Bandung tidak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) disebabkan unsur untuk memenuhi PSU dinilai tidak memenuhi syarat.

Liputan6.com, Bandung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung batal menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu disebabkan unsur untuk memenuhi PSU dinilai tidak memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui, Panwaslu Kabupaten Bandung merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk PSU. Dua TPS tersebut adalah TPS 19 Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran dan TPS 03 Desa Cingcin Kecamatan Soreang.

"Memang pada hari pertama setelah pemungutan suara ada dugaan atau temuan Panwaslu di dua TPS tersebut berpotensi untuk dilakukan PSU. Panwaslu juga sempat mengeluarkan rekomendasi PSU," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Hasbi Noor kepada Liputan6.com, Sabtu, 30 Juni 2018.

Akan tetapi, pada hari kedua rekap tingkat PPK di Banjaran, pihak KPU mengklarifikasi di TPS 19 yang diduga memenuhi salah satu aspek yang menungkinkan PSU. Hal itu terkait dengan adanya pemilih dari luar Kabupaten Bandung yang memilih.

"Setelah direkap 29 Juni, pemilih yang diduga warga luar Kabupaten Bandung itu ternyata adalah penduduk setempat. Diketahui juga ia ada dalam DPT," tutur Agus.

Lanjut Agus, pada saat menunjukkan KTP, warga tersebut menunjukkan KTP lamanya. Di KTP tersebut, warga bernama Joko Santoso berdomisili di Ponorogo.

"Ternyata KTP-nya yang dia tunjukin ke petugas itu KTP lama, tapi yang bersangkutan sudah terdaftar di DPT," ujarnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, warga setempat yang juga Sekretaris RT itu sudah tinggal 3 tahun di Banjaran. Lalu ketika hendak diberikan surat C6, yang bersangkutan sedang mudik.

"Merujuk pada surat Bawaslu, KTP elektronik atau surat keterangan tidak menjadi syarat wajib bagi pemilih yang sudah didaftar ke DPT," jelasnya.

Atas dasar itulah kemudian bagi KPU Kabupaten Bandung berpendapat TPS 19 di Desa Sindangoanon tidak memenuhi unsur untuk PSU.

Kemudian, untuk TPS 03 Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, pihak KPU juga telah melakukan kroscek. Di mana ada dugaan terdapat perbedaan jumlah suara yang ditampilkan berbeda dengan kehadiran pemilih.

"Setelah dikroscek, dibuka semua kotak suara kemudian dihitung dari alat yang menelusuri pemilih, ternyata datanya sama. Antara suara yang ditampilkan dalam formulir atau C1 jumlahnya sama dengan jumlah pemilih yang datang," paparnya.

Artinya, lanjut Agus, bahwa jumlah suara di TPS 03 sudah sesuai dengan jumlah pemilih yang datang. "Mungkin saat itu belum tuntas saja direkapnya," ucapnya.

Menurut Agus, semua klarifikasi itu memang baru diketahui pada 29 Juni mengingat sangat memungkinkan untuk dibuka kembali kotak kotak yang tersegel.

"Sehingga keputusannya, kedua TPS tersebut tidak ada PSU di Kabupaten Bandung. Hari ini resmi akan kita sampaikan ke KPU Jabar karena kemarin baru selesai di tingkat PPK," tegasnya.

Saksikan video pilihan berikut ini: