Liputan6.com, Kendari - Akibat banyaknya kotak suara yang dibuka tidak sesuai prosedur pada Pilkada 27 Juni lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar pemungutan suara ulang (PSU) serentak di 42 TPS yang ada di 10 kabupaten-kota. Â
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (1/7/2018), PSU dijaga ketat aparat keamanan di TPS 14 Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Â
Selain di Kendari, PSU serentak digelar di Kota Baubau, Konawe, Kolaka, Buton Selatan, Bombana, Kolaka Utara, dan Konawe Selatan.
Advertisement
Dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Rabu lalu, pelanggaran terbanyak terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Lantaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) yang membuka kotak suara tak sesuai ketentuan. (Karlina Sintia Dewi)