Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyebutkan, penayangan raihan suara pilgub 2018 hanya sebatas memenuhi keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sehingga raihan suara sementara berdasarkan data dari formulir C1 scan tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Kecamatan dan KPU bukan acuan hasil akhir Pilgub 2018.
Menurut Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jawa Barat Ferdiman Bariguna, hal itu disebabkan peraturan sistem pemilu yang digunakan di Indonesia masih berdasarkan hasil hitungan tertulis dan rapat pleno tiap kabupaten dan kota. Penayangan raihan suara sementara Pilgub 2018 di situs resmi KPU juga tergantung dengan kekuatan server yang digunakan.
"Itu tergantung dari antrean di server. Kan setiap daerah mengirim seluruh Jawa Barat, lebih dari 70 ribuan dokumen seluruh Indonesia kan itu, mengingat situng se Indonesia dari 17 provinsi plus dari seluruh kabupaten kota. Jadi kebayangkan berapa ratus yang mengirim jadi harus sabar ini," kata Ferdiman Bariguna di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Bandung, Minggu, 7 Juli 2018.
Advertisement
Ferdiman Bariguna mengakui, dalam pelaksanaan pemilu mendatang, KPU harus mengembangkan sistem teknologi yang mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Komisioner KPU Jabar ini mengatakan, selain keterbukaan, sistem teknologi tersebut diakui akan membantu penghitungan suara secara tepat meski bukan menjadi hasil yang resmi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Dijamin Tak Disisipi Peretas
Server KPU yang menampilkan raihan suara sementara peserta pemilu kata Ferdiman, dijamin tidak akan disusupi oleh peretas. Hal itu disebabkan KPU telah mempunyai keamanan tersendiri untuk menangkal hal tersebut.
"Dijamin tidak akan ada karena kita juga memperhitungkan hal tersebut dan aturan resmi penghitungan suara, kita masih menggunakan yang tertulis jadi tidak akan ada masalah berarti," ujar Ferdiman.
Â
Advertisement