Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (27/6). Sejumlah dugaan terjadinya kecurangan pun ditemukan oleh sejumlah kandidat di beberapa daerah, salah satunya di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Cirebon.
Tim pemenangan Bamunas Setiawan-Effendi Edo, Dani Mardani mengaku menemukan indikasi kecurangan yang sangat gamblang. Menurutnya, ada puluhan kotak suara yang semula tersegel ternyata dibuka secara ilegal setelah diinapkan di kelurahan.
Baca Juga
"Kotak suara yang seluruhnya diserahkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada kenyataannya diinapkan di kantor kelurahan," kata dia dalam siaran pers, Senin (2/7/2018).Â
Advertisement
Dani memerinci ada 45 kotak suara yang semula tersegel ternyata dibuka secara ilegal setelah diinapkan di kelurahan. Antara lain di Kelurahan Kesenden (19 kotak suara), Kelurahan Drajat (16 kotak suara), Kelurahan Kesambi (4 kotak suara), Kelurahan Kejaksaan (2 kotak suara), serta di Kelurahan Panjunan, Jagasatru, Kasepuhan dan Argasatru masing-masing satu kotak suara.
Politikus PAN ini menjelaskan, semula empat panitia pengawas kecamatan (Panwascam) telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018. Namun, KPU Kota Cirebon justru pada Sabtu (30/6) pukul 22.00 WIB membatalkan pelaksanaan PSU secara sepihak.
Tak cuma itu, dia mengatakan ada komisioner KPU Kota Cirebon yang menyatakan pergeseran kotak suara dari tingkat TPS hingga PPS dan PPK tidak menyalahi prosedur.
"Kami melihat kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif telah terjadi pada Pilkada Kota Cirebon 2018," katanya.
Menolak Pemilihan Ulang
Karena itu, Bamunas-Edo yang diusung koalisi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, PPP dan Gerindra menolak pembatalan PSU secara sepihak oleh KPU Kota Cirebon.
Pasangan calon penantang kubu petahana itu juga menganggap pernyataan komisioner KPU Kota Cirebon tentang tak adanya kesalahan prosedural dalam pergeseran kotak suara merupakan kebohongan publik.
"Untuk itu, kami gabungan partai pengusung dan pendukung pasangan calon nomor satu Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo akan memperkarakannya secara hukum. Kami akan mengadukan persoalan ini ke DPP partai masing-masing yang ikut mengusung dan mendukung Bamunas-Edo," katanya.
"Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap seluruh perangkat penyelenggara Pilkada Kota Cirebon 2018 yang terdiri dari KPU Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon dan Bawaslu Jawa Barat," kata dia.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement