Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra melaporkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI). Danny diduga melakukan tindakan yang menguntungkan kotak kosong dan merugikan paslon tunggal yang diusung oleh Partai Gerindra di Pilwalkot Makassar 2018.
"Kami didampingi rekan dari Gerindra melaporkan dugaan keterlibatan saudara Danny Pomanto selaku Wali Kota Makassar yang memihak kepada kotak kosong pada Pilwalkot," ungkap Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Partai Gerindra, Habiburokhman, di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).Â
Baca Juga
Dasar hukum mereka melaporkannya adalah Pasal 71 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Advertisement
Menurut Habiburokhman, apa yang dilakukan Terlapor merupakan pelanggaran serius yang terstruktur. Sehingga kata dia, Bawaslu harus menindaklanjuti perkara itu. Selain itu, pihaknya juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
"Terstruktur karena melibatkan seseorang yang punya jabatan, sistematis, dan masif karena terjadi di banyak tempat," kata dia.
Â
Bukti-Bukti
Dalam laporannya, mereka membawa bukti-bukti berupa hasil cetak pemberitaan media massa terkait pengakuan Danny Pomanto yang bekerja untuk memenangkan kotak kosong. Begitu juga dengan berita Wali Kota Makassar itu yang melakukan sujud syukur setelah kotak kosong dinyatakan menang versi hitung cepat.Â
"Peristiwa ini tadi pagi melalui informasi bahwa yang bersangkutan mengakui bekerja untuk kotak kosong. Jadi, kita ambil keputusan segera ke sini karena UU mengatur laporan ini bisa ditangani Bawaslu," ucap Habiburokhman.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement