Liputan6SCTV, Medan - Rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 berakhir Senin, 9 Juli 2018 dini hari. Rapat itu berlangsung lebih dari 12 jam karena berkali-kali diskors, lantaran alotnya perdebatan dan interupsi dari saksi pasangan calon maupun Bawaslu Sumut, soal selisih daftar pemilih tetap dengan jumlah pengguna hak pilih.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (9/7/2018), selain menghitung hasil pilgub, rapat juga menghitung hasil pilkada di delapan kabupaten/kota.
Pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (Eramas) ditetapkan sebagai pemenang, lantaran memperoleh lebih dari 3,2 juta suara. Sedangkan Djarot - Sihar hanya mendapat sekitar 2,4 juta suara. Saksi Djarot - Sihar menolak tanda tangan berita acara rekapitulasi suara.
Advertisement
Minggu malam, KPU pusat mengumumkan, dari 171 daerah yang menggelar pilkada, 111 di antaranya sudah ada pemenang yang ditetapkan. Pasangan calon kini punya waktu tiga hari untuk mengajukan keberatan atas hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi. (Galuh Garmabrata)