Liputan6.com, Bandung - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jawa Barat memiliki sejumlah catatan dalam laporan terkait sumber atau sumbangan dana kampanye yang tidak jelas dari keempat pasangan calon di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2018. Sumbangan tersebut terdiri dari perorangan maupun perusahaan.
Baca Juga
Advertisement
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Abdullah mengungkapkan, dari hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dilakukan secara umum keempat pasangan calon dinilai patuh. Hanya saja, masih ditemukan sejumlah catatan terkait LPPDK yang diterima.
Abdullah mengatakan, pihaknya mengaku masih menemukan laporan terkait penerimaan atau sumbangan dana kampanye yang tidak jelas sumbernya. Mulai tidak ada nama, tidak menyertakan NPWP dan temuan lainnya.
Padahal, kata dia, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pilkada dalam pasal 76 disebutkan bila sumber dana atau pihak penyumbang harus jelas data dan identitasnya.
"Terkait larangan sumber dana kampanye, tidak dari sumber asing, sumber BUMN/BUMD, ada larangan sumber tidak jelas identitas seperti tidak ada nama, alamat, NPWP dan nomor kontak," kata Abdullah di Kantor KPU Jabar, Jumat 13 Juli 2018.
Abdullah menjelaskan, berdasarkan LPPDK yang diterima dari keempat paslon masih ditemukan sumber dana kampanye yang tidak jelas identitasnya.
Untuk pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum misalnya, dari 459 penyumbang perorangan ada 212 penyumbang tidak menyertakan NPWP, satu orang tidak ada NIK atau KTP, 12 orang tidak ada nomor handphone, 2 orang tidak sesuai alamat KTP, 17 orang tidak ada email, 4 orang pekerjaan tidak jelas, 1 orang alamat pekerjaan dirahasiakan dan 26 orang tidak menyantumkan alamat pekerjaan.
Kemudian, untuk pasangan TB Hasanudin-Anton Charliyan juga ditemukan hal yang sama.
"Kalau dari sisi penerimaan untuk paslon nomor 2, ada informasi yang tidak lengkap dari 27 penyumbang perorangan seperti ketidaklengkapan identitas. Lalu ada lima orang yang tidak menyertakan asal perolehan dana," tuturnya.
Untuk pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu dia menemukan tiga penyumbang dari parpol yang menyertakan NPWP partai dan akta pendirian partai. Sementara untuk penyumbang perseorangan ada 41 orang yang tidak menyertakan alamat pekerjaan.
Â
Pasangan Deddy-Dedi
Sedangkan pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi pihaknya menemukan dua orang yang tidak menyertakan NPWP dalam laporannya.
"Ada satu yang tidak menyertakan alamat kerja dan satu penyumbang yang tidak mencantumkan asal perolehan dana. Untuk badan hukum tidak menjelaskan informasi penyumbang dari mana dananya," ujarnya.
Dia mengungkapkan telah memberikan sejumlah catatan laporan tersebut kepada KPU. Laporan dan temuan itu bisa dijadikan sebagai pembanding dengan hasil audit yang dilakukan KPU melalui kantor akuntan publik.
"KPU memang sudah mengaudit LPPDK dua hari lalu bersama kantor akuntan publik. Tapi catatan kami penting untuk menjadi pembanding," ucapnya.
Dia menambahkan, catatan dan temuan ini harus diklarifikasi secara resmi. Karena bila tidak, sumber dana yang tidak jelas itu harus dikembalikan ke kas negara dalam waktu 14 hari setelah audit LPPDK diserahkan kepada KPU.
Sementara itu, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat mengatakan, seluruh LPPDK keempat paslon dinyatakan patuh.
"Kalau hasil audit LPPDK dari Kantor Akuntan Publik menyatakan empat paslon patuh, penilaiannya berarti tidak ada masalah," ujar Yayat.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement