Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin. Hal ini menambah spekulasi soal dirinya akan maju lagi sebagai cawapres untuk mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.
Terkait hal itu, politisi senior PDIP yang juga duduk sebagai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mempunyai pandangan pribadi soal boleh tidaknya JK maju lagi.
Baca Juga
"Kalau pendapat saya pribadi, yang dimaksudkan dua kali masa jabatan berturut-turut tanpa jeda itu yang tidak diperbolehkan maju lagi sebagai Wapres. Yang jeda periodenya, pendapat saya boleh," ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, Jumat (20/7/2018).
Advertisement
Meski demikian, dia enggan berspekulasi. Menurutnya, semua menunggu hasil Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita tunggu keputusan MK, bagaimana pendapat hukumnya (boleh tidaknya JK jadi cawapres lagi)," pungkas Tjahjo.
Â
JK Turun Tangan
Sebelumnya, Irman Putra Sidin menjelaskan, permohonan ini baru didaftar, karena melihat gugatan Perindo ada konteks dimana JK perlu turun untuk menjelaskan.
"Kita belum melihat ketika itu ada konteks yang penting untuk dijelaskan. Karena situasi kemudian melihat dalam konteks yang penting untuk yang dijelaskan oleh Pak JK tentang Pasal 7 UUD 1945 ini, Pak JK harus turun," jelas Irman.
Saat ditanya, apakah ini memberikan dukungan atau tidak kepada gugatan Perindo?
"Ini mengkonfirmasi apa yang diajukan Perindo, walaupun penjelasannya bisa tidak sama. Kita ingin Pasal 7 UUD 1945 itu apakah dapat dipilih satu kali itu, untuk wakil presiden juga. Selama ini orang berpikir untuk wapres juga, sebenarnya itu untuk pemegang kekuasaan. Siapa pemegang kekuasaan itu Presiden. Ini kan orang teringat dengan Soeharto yang memerintah 32 tahun. Nah dalam 32 tahun itu, sudah ada 7 Wapres," jawab Irman.
Dia pun hanya memberikan sinyal, bahwa memang ada keinginan JK maju kembali sebagai cawapres. Dimana, dikaitkan mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.
"Begini, duduk jabatan kekuasaan itu bukan soal keinginan. Tapi ini soal panggilan dan amanah. Siapapun itu. Kita bisa berdosa jika menolak panggilan dan amanah itu. (Artinya) memberikan dukungan kepada gugatan partai politik. Karena ini konstitusional. Artinya diapresiasi," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement