Sukses

Bawaslu Awasi Menteri Nyaleg agar Tak Pakai Fasilitas Negara Saat Kampanye

Abhan mengungkapkan larangan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye sudah tertuang dalam Peraturan KPU dan peraturan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Abhan menyatakan pihaknya akan mengawasi menteri yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pileg 2019. Menurut Abhan, pengawasan itu dilakukan guna mencegah penggunaan fasilitas negara ketika menteri tersebut berkampanye di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Tentu kami akan berpijak kepada ketentuan norma undang-undang dan peraturan-peraturan lain dalam pengawasan," kata Abhan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018).

Abhan mengungkapkan larangan penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye sudah tertuang dalam Peraturan KPU dan peraturan lainnya. Oleh sebab itu, nantinya Bawaslu akan berpatokan pada aturan tersebut apabila menemukan adanya pelanggaran penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye.

"Tentu nanti ada aturan di PKPU maupun di PP. Nantinya sejauh mana batasan itu penyalahgunaan fasilitas negara, fasilitas pemerintah itu ada batasnya," kata Abhan.

Sebelumnya, sejumlah menteri Kabinet Kerja telah didaftarkan oleh partainya masing-masing sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pileg 2019 mendatang.

Menteri yang maju caleg di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (PDIP), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (PDIP), Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (PPP), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur (PAN).

Selain itu, tiga menteri dari PKB yang didaftarkan ke KPU adalah Menteri Ketenagakerjaan Haif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: