Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menerima mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Pada pertemuannya bersama mantan calon gubernur Jawa Tengah itu, JK membicarakan banyak hal.
Salah satunya membahas keputusan JK menjadi pihak terkait uji materi UU Pemilu soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan uji materi Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
"Sempat bincang-bincang soal itu lah, soal MK itu," kata Sudirman di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
Advertisement
Dia yakin, MK akan mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan negara. Karena MK adalah penjaga konstitusi. "Jadi kita tunggu putusan beliau dan MK, dan kita hormati juga sikap Pak JK sebagai negarawan senior pasti tidak ada yang lain kecuali mencari solusi," ungkap Sudirman.
Dia pun tidak mau menilai lebih jauh apakah JK siap untuk maju di Pilpres 2019. Menurutnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu selalu siap jika ada tugas yang memanggil.
"Saya lihat konsistensi beliau selalu ketika ada panggilan tugas datang beliau selalu bersiap. Dan, tidak melihat apakah jabatannya presiden atau wapres, dari dulu selalu bersiap-siap," papar Sudirman.
Â
Bukan Ambisi
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wakil presiden yang dilayangkan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
JKÂ menepis keterlibatnya adalah bentuk ambisi untuk duduk di kursi kekuasaan. "Bukan karena ambisi, kalau ambisi sih ambisi saya ingin istirahat. Tapi semua orang punya ambisi lebih baik untuk bangsa dan negara," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Selasa (24/7/2018).
JKÂ juga mengakui keikutsertaannya dalam uji materi tersebut sangat penting untuk penafsiran yang lebih pasti dari MK. Dia pun menunggu hasil dari putusan tersebut.
"Saya sendiri menunggu, hanya ikut serta mempertanyakan, atau minta fatwa atau penafsiran MK terhadap undang-undang itu," ujar JK.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement