Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku siap mundur dari jabatannya sebagai Ketua Tim Pemenangan Pilpres Partai Gerindra.
Hal itu konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pada 26 Juli 2018. Peraturan tersebut melarang kepala daerah serta wakil kepala daerah untuk menjadi ketua tim kampanye, baik dalam pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).
"Siap banget (untuk mengundurkan diri)," ujar Sandiaga di Pulau Sebira Kepulauan Seribu, Senin (30/7/2018).
Advertisement
Sandiaga mengaku baru mengetahui adanya aturan tersebut. Namun dia meyakini, jika memang kepala daerah atau wakil kepala daerah telah diatur untuk tidak menjadi ketua tim kampanye.
"Baru dapat kabar ya kalau memang itu peraturan harus diikuti. Simpel aja,” ucap Sandiaga.
Meskipun begitu, kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih dapat menjadi anggota tim kampanye. Baik di dalam pileg maupun pilpres, sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2).
Saksikan video pilihan di bawah ini: