Sukses

PDIP Sebut Jokowi Akan Umumkan Cawapres Tanpa Tunggu Lawannya

PDIP menilai wajar jika ada yang menebak-nebak kapan waktunya Jokowi untuk mengumumkan cawapresnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengatakan, dalam pertemuan antar Sekjen parpol pendukung Jokowi di Istana Bogor, Selasa 31 Juli 2018 memang disinggung soal Cawapresnya. Meskipun, dia menegaskan itu sudah ranah Jokowi dengan para Ketum Parpol.

"Jokowi sempat sampaikan ketika berada di tempat beliau, menyampaikan berbagai perkembangan terhadap Cawapres," ucap Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Dia pun membantah, koalisinya menunggu kubu lawan untuk mengumumkan nama cawapresnya. Menurut Hasto, setiap partai hingga tanggal 10 Agustus 2018 akan terus melakukan konsolidasi.

"Kita tidak menunggu ya. Karena KPU kan beri kesempatan pada 4 Agustus sampai 10 Agustus. Pada tanggal-tanggal itu partai-partai itu, juga lakukan konsolidasi. Sehingga, tentu saja tahapannya Pak Jokowi ketemu seluruh ketum Parpol, kemudian akan diumumkan bersama-sama pada momentum yang tepat," ungkap Hasto.

Dia menilai wajar jika ada yang menebak-nebak kapan waktunya Jokowi untuk mengumumkan, dikaitkan dengan kebiasaannya.

"Intinya antara 4-10 Agustus. Kita cari terbaik dan tentu saja masing-masing dengan strategi masing-masing," tukas Hasto.

 

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Hasto memberi sinyal, partainya tidak akan menunggu putusan MK. Pasalnya, tidak bisa diintervensi putusan di lembaga tersebut.

Diketahui, uji materi masa jabatan Presiden dan Wapres tengah diuji di MK. Dimana, dari uji materi tersebut, membuat sinyal Jusuf Kalla maju lagi menguat.

"Ya MK ini kan bersifat independen ya, kita tidak boleh intervesi secara politik. Karena hukum itu dirumuskan dengan sangat baik dan seluruh suasana kebatinan oleh para pendiri bangsa," jelas Hasto.

Karenanya, dia mengatakan pihaknya tetap menghormati hak atas pihak yang melakukan uji materi tersebut. Dimana, soal nama Cawapresnya Jokowi akan tetap berjalan.

"Kita hormati hak untuk melakukan judical review, tetapi proses tetap berjalan," kata Hasto.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: