Sukses

Hari Ini Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka

Capres dan cawapres yang akan berkontestasi pun tak perlu hadir ketika mendaftar ke KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Sabtu 4 Agustus 2018 membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB.

Pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusung.

Capres dan cawapres yang akan berkontestasi pun tak perlu hadir ketika mendaftar ke KPU. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, cukup pengurus partai atau yang mewakili koalisi lah yang perlu datang langsung mendaftarkan.

"Karena kan yang mendaftar itu kan parpol atau gabungan parpol. Sehingga nanti ya ada dokumen gabungan parpol yang mencalonkan calon presiden (dan wakil presidennya)," ujar Wahyu beberapa waktu lalu.

Wahyu menegaskan, ketika pendaftaran, KPU hanya memperkenankan maksimal 10 orang yang masuk ke ruang pendaftaran sebagai petugas ataupun pendamping selama mendaftarkan capres dan cawapresnya.

KPU pun telah bersiap jika nantinya pendaftaran akan menumpuk di hari terakhir. Sebagaimana yang terjadi dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk pemilu legislatif 2019.

"Kami sudah menyiapkan. Itu sudah kami simulasikan sehingga kita sudah teruji beberapa kondisi, kami sudah siap melayani sepanjang masih dalam tahapan (pendaftaran)," ucap Wahyu.

2 dari 2 halaman

Ditutup 10 Agustus

Dia menjelaskan, pada pendaftaran capres-cawapres nantinya tak ada jadwal per partai seperti yang telah dilakukan ketika pendaftaran bacaleg. Namun mengenai waktu penutupan pendaftaran, khususnya pada hari terkahir, KPU akan menyamakannya dengan pendaftaran bacaleg, yakni hingga pukul 00.00 WIB, pada 10 Agustus 2018.

"Mau mengambil hari apa silahkan, beritahu kami," ujar Wahyu.

Saksikan video pilihan di bawah ini: