Liputan6.com, Jakarta - Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto memastikan peralatan yang digunakan dalam tes kesehatan bakal capres dan cawapres pada Pilpres 2019 ini adalah peralatan standar tertinggi sesuai dengan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pada hari ini, bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin menjalani tes kesehatan di RSPAD.
"Kami telah melakukan kroscek bersama tim dari IDI untuk memastikan bahwa peralatan yang digunakan adalah peralatan standar tertinggi yang IDI inginkan," kata Terawan saat memberikan keterangan pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018).
Terawan berharap, pemeriksaan kesehatan terhadap Jokowi-Ma'ruf berjalan dengan baik, tertib dan lancar. Sehingga nantinya hasil pemeriksaan bisa disampaikan dengan baik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Advertisement
Ketua Umum PB IDI, Ilham Oetama menambahkan, tim pemeriksa kesehatan capres cawapres merupakan gabungan dari IDI dan RSPAD Gatot Soebroto. Tim terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain.
Ilham menyebut, untuk menjadi tim pemeriksa capres cawapres, para dokter harus memenuhi persyaratan khusus.
Di antaranya memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan, dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya.
"Seluruh tim terikat kepada sumpah dan kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen," ucap Ilham.
Sementara itu, hingga kini, pemeriksaan kesehatan terhadap Jokowi dan Ma'ruf Amin masih berlangsung.
Â
Pemeriksaan Memakan Waktu 9-12 Jam
Menurut Ilham, pemeriksaan terhadap Jokowi-Ma'ruf akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim.
Adapun rincian jenis dan lamanya pemeriksaan terhadap Jokowi-Ma'ruf adalah tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) atau psikometri 90 menit, penyakit dalam 30 menit, bedah 20 menit, neurologi 60 menit, dan wawancara psikiatri 90 menit.
Sedangkan pemeriksaan mata berlangsung 30 menit, THT-KL (Telinga Hidung Tenggorokan-Kepala Leher) audiometri nada murni 30 menit, jantung dan pembuluh darah 45 menit, echokardiografi 20 menit, paru dan tes lain 20 menit, radiologi thoraks 10 menit, MRI kepala 30 menit, dan pengambilan sample laboratorium 10 menit.
Tes kesehatan ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan sebagai kandidat dalam Pilpres 2019. Berdasarkan Peraturan KPU, capres dan cawapres harus sehat secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas.
Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan terkait pemeriksaan dirinci dalam SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement