Sukses

Ma'ruf Amin: Lebih Lelah Tawaf daripada Tes Kesehatan

Tes kesehatan terhadap pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin berlangsung lebih dari 12 jam, mulai pukul 08.00 sampai 20.26 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Tes kesehatan terhadap pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin berlangsung lebih dari 12 jam, mulai pukul 08.00 sampai 20.26 WIB. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018).

Usai pemeriksaan, Ma'ruf mengatakan, tes kesehatan tidak membuatnya lelah. Menurut dia, lebih lelah melakukan kunjungan ke daerah-daerah di Tanah Air ketimbang menjalani tes kesehatan.

"Enggak ada yang melelahkan. Lebih lelah juga kalau haji atau tawaf, sa'i lebih lelah itu, lebih berat," ujar Ma'ruf Amin di RSPAD Gatot Subroto, Minggu malam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini lantas mengucapkan terima kasih kepada para dokter yang tergabung dalam tim pemeriksa bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Terima kasih kepada para dokter yang telah memberikan pelayanan yang luar biasa," ucap Ma'ruf Amin.

Tes kesehatan yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini melibatkan tim pemeriksa gabungan dari IDI dan RSPAD Gatot Subroto. Tim terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain.

 

2 dari 2 halaman

Rangkaian Pemeriksaan

Sejumlah pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani Jokowi-Ma'ruf adalah tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) atau psikometri, penyakit dalam, bedah, neurologi, wawancara psikiatri, dan pemeriksaan mata. Selain itu, ada juga pemeriksaan THT-KL (Telinga Hidung Tenggorokan-Kepala Leher) audiometri nada murni, jantung dan pembuluh darah, echokardiografi, radiologi thoraks, MRI kepala, dan pengambilan sample laboratorium.

Hasil pemeriksaan kesehatan akan disampaikan tim pemeriksa kepada KPU setelah melalui rapat pleno, paling lama dua hari dari sekarang. Tes kesehatan dilakukan untuk memenuhi persyaratan administratif sebagai kandidat dalam Pilpres 2019.

Berdasarkan Peraturan KPU, capres dan cawapres harus sehat secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan terkait pemeriksaan dirinci dalam SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com