Liputan6.com, Jakarta - Tim Dokter yang menangani tes kesehatan bakal capres dan cawapres di Pilpres 2019 menyerahkan surat keterangan beresnya rangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hari ini kami akan memeriksa bahwa bakal calon presiden dan calon wakil presiden telah menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan berdasarkan juknis yang dibuat KPU," ucap Ketua KPU Arief Budiman di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/8/2018).
Arief mengatakan, salah satu tahapan telah dijalankan oleh kedua pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Masing-masing pasangan calon menjalani serangkaian tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Advertisement
"Pemeriksaan dengan standar paling tinggi untuk memeriksa seseorang. Setiap pemeriksaan ada kategorinya bagaimana memeriksa orang biasa, calon tentara sampai calon presiden dan wakil presiden," ungkap dia.
Arief melanjutkan, pihaknya pun mendengarkan seluruh pemaparan dari tim dokter. Selanjutnya tim dokter akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada seluruh komisioner KPU.
"Kami sudah menerima penjelasan dari tim dokter pemeriksaan yang berasal dari seluruh dokter dengan berbagai keahlian yang ada di Indonesia," ujar dia.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Disampaikan ke Calon pada 14-17 Agustus
"Selanjutnya KPU akan memeriksa keabsahan dan kebenaran bakal capres dan cawapres sampai dengan besok. Kemudian akan dituangkan dalam BAP hasil pemeriksaaan. Yang selanjutnya tanggal 14-17 Agustus akan disampaikan ke bakal capres dan cawapres atas pemeriksaan seluruh dokumen," Arief menandaskan.
Sebelumnya, bakal calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin menjalani tes kesehatan pada Minggu 12 Agustus 2018. Sedangkan, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjalani tes kesehatan pada Senin 13 Agustus 2018.
Tes kesehatan merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi setiap pasangan bakal capres dan cawapres. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 28 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan terkait pemeriksaan dirinci dalam SK KPU Nomor 1004 Tahun 2018 tentang Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Dalam Pemilu 2019.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement