Sukses

Disinggung soal Rangkap Jabatannya, Ini Kata Ma'ruf Amin

Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, pergantian Rais Aam akan dilakukan usai Mar'ruf Amin menunaikan ibadah Haji.

Liputan6.com, Jakarta - Rangkap jabatan yang diemban bakal calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yakni sebagai Rais Aam dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia menuai polemik. Publik menilai, jabatan tersebut harus terlepas dari status politik yang diemban calon wakil presiden pendamping Jokowi itu.

Terkait hal ini, Ma'ruf tak banya berkomentar. "Semua ada mekanismenya," ujar Ma'ruf Amin singkat di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).

Terpisah, Ketua PBNU Said Aqil Siradj mengatakan, pergantian Rais Aam akan dilakukan usai Mar'ruf Amin menunaikan ibadah Haji.

Pendamping Jokowi di Pilpres 2019 itu diketahui akan berangkat ke Tanah Suci rabu besok, 15 Agustus 2018.

"Menurut AD/ART tidak boleh rangkap, karena itu sepulang haji kita akan melakukan rapat lengkap," kata Said.

Pelarangan Rais Aam merangkap jabatan politik tertuang dalam Bab XVI Pasal 51 ayat 4, hasil keputusan Muktamar ke-33 NU.

Disebutkan bahwa Rais 'Aam, Wakil Rais 'Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Cabang, tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: