Sukses

Bawaslu Bakal Panggil Sandiaga, PAN, dan PKS soal Dugaan Mahar Politik Rp 500 M

Bawaslu telah menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 500 miliar oleh Sandiaga Uno.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil terhadap bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Pemanggilan itu terkait laporan dugaan mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga kepada PAN dan PKS yang dicuitkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pemanggilan Sandiaga Uno dan dua partai tersebut dilakukan apabila tim pemeriksa membutuhkan keterangan terlapor. Itu setelah Bawaslu merampungkan pemeriksaan terhadap pelapor yakni Federasi Indonesia Bersatu, dan saksi dari pelapor, Andi Arief.

"Kita lihat hasil tim pemeriksa hari ini. Apabila memang akan dibutuhkan akan dipanggil biasanya berdasarkan selama ini untuk menjelaskan fakta terlapor selaku dipanggil oleh Bawaslu," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).

Bawaslu menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 500 miliar oleh Sandiaga Uno. Senin (20/8/2018), Bawaslu memanggil pelapor dan Andi Arief guna menjelaskan informasi dugaan mahar tersebut. Namun, Andi Arief tak memenuhi panggilan lantaran ada urusan pribadi. 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tentang Pemeriksaan

Sementara, kuasa hukum pelapor M Zakir Rasyidin, usai melakukan pemeriksaan mengaku hanya ditanya soal sumber informasi. Dia mengaku hanya membawa bukti berupa potongan gambar Twitter Andi Arief dan pernyataan di beberapa media.

Zakir menduga agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terlapor. Dia meminta, dalam waktu 14 hari, Bawaslu memeriksa Sandiaga Uno, PAN, atau PKS

"Kami minta Bawaslu kalau bisa dalam waktu 14 hari bisa dipanggil," ucap Zakir.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com