Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Sirajuddin Syamsuddin alias Din Syamsuddin mengatakan, belum menerima surat resmi dari KH Ma'ruf Amin untuk permintaan nonaktif dari jabatan Ketua Umum. Bakal calon wakil presiden pendamping Joko Widodo itu, baru menyampaikan permintaan nonaktif di kepengurusan dalam rapat dewan pimpinan MUI pada Senin (27/8/2018).
Din sendiri mengaku baru menerima kabar penonaktifan Ma'ruf Amin melalui pesan singkat dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
"Kami belum menerima secara tertulis, kecuali lewat pesan WA dari Sekjen MUI bahwa sudah ada semacam kesimpulan rapat dewan pimpinan MUI eksekutif kemarin," ujar Din di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Advertisement
Din menjelaskan, saat ini tugas ketua umum diserahkan kepada pelaksana harian yang diemban dua orang wakil ketua MUI. Yakni Zainut Tauhid dan Yunahar Ilyas.
Menurut Din, surat tertulis permintaan nonaktif dari kepengurusan MUI sebenarnya tidak diwajibkan. "Tidak harus, kita terima itu sebagai informasi," kata dia.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
MUI Netral
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memastikan, walaupun Ma'ruf masih menjabat sebagai ketua umum, MUI bersikap netral atas semua kelompok umat Islam. Pihaknya berkomitmen tak berpihak kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden manapun.
"Itu sikap dewan pimpinan mewanti-wanti MUI harus netral di atas semua kelompok dan umat Islam nggak perlu ragu-ragu ke MUI. Baik umat Islam yang mendukung pasangan A maupun pasangan B, insyallah MUI mengayomi seluruhnya," pungkas Din.
Sebelumnya diberitakan, rapat pleno MUI menyatakan Ma'ruf Amin tak perlu mundur sebagai ketua umum MUI. Berdasarkan pedoman rumah tangga Pasal 1 ayat 6 butir f, posisi ketua umum tidak bisa rangkap jabatan jika sudah definitif.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement