Sukses

Pekik Emak-Emak di Kantor KPU, Tuntut Jokowi Mundur sebagai Presiden

Selama berdemo, para emak ini menilai kehadiran pasangan Prabowo-Sandiaga adalah pasangan yang akan mengantarkan Indonesia ke arah yang lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan emak-emak menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).

Mereka mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tidak kunjung mundur dari jabatannya meski ikut berkontestasi di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

"Presiden harus mundur karena sudah jadi Capres," teriak orator Tri Erniyati, selaku Kordinator Nasional Barisan Emak Militan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2019).

Selama berdemo, para emak ini menilai kehadiran pasangan Prabowo-Sandiaga adalah pasangan yang akan mengantarkan Indonesia ke arah yang lebih baik.

"Pak Sandi dan Pak Prabowo sudah menunjukkan kepemimpinannya, menuju negara yang Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur, jadi kenapa Pak Jokowi tak mau mundur, mengapa Pak Jokowi tak mau mundur?" tegas Tri.

Tri menyebut, Jokowi sebagai calon presiden, bukan bakal calon presiden.

"Mundur, Pak Jokowi, mundur, karena sudah jadi Capres. mundur seperti Pak Sandiaga yang mundur dari jabatan wakil gubernur, ini tidak adil," pekik Tri.

Untuk diketahui, mundur atau cutinya presiden dari jabatan, hanya dilakukan saat yang bersangkutan telah disahkan KPU sebagai calon presiden.

Sedangkan diketahui, KPU baru menetapkan hal itu pada tanggal 20 September 2018, sebelum memulai masa kampanye 23 September.

 

 

2 dari 2 halaman

Cuti Saat Kampanye

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya memastikan, bahwa masa cuti presiden petahana wajib dilakukan saat kampanye. Namun, cuti hanya dilakukan di hari dimana petahana ingin melakukan kampanye.

"Cuti. Iya betul. Di hari jika dia ingin melakukan kampanye, maka harus cuti," jelas Arief dalam keterangannya, Kamis 15 Maret 2018.

Arief menjelaskan, saat ini KPU sedang menggodok draf Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu 2019. Ketentuan dalam UU Pemilu saat ini, (Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300), menuliskan:

1. Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dg Kampanye Pileg.

2. Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; dan

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

3. Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

4. Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara.

Disinggung mengenai aturan ini, Tri menegaskan pihaknya mengetahui aturan tersebut. Namun, dia menganggap langkah mundur lebih baik ketimbang cuti.

"Walau saya tahu cuti ada aturanya, tapi mundur lebih baik, harusnya dia paham kalau ada konflik kepentingan, kita nuntut mundur, biar legowo jangan cuti, kami tahu itu tidak akan dilakukan tapi harus, jangan cuti," beber Tri.