Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Uumum (KPU) akan membatasi jumlah massa pendukung yang datang di acara pengundian nomor Pilpres 2019, Jumat 21 September besok.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya membatasi tiap pasangan calon hanya boleh membawa 150 pendukung.
"Massa pendukung itu nanti di bawah 100 orang untuk masing-masing calon. Kemudian 50 orang yang akan masuk ke dalam," kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Advertisement
KPU sudah melakukan sejumlah persiapan pengambilan nomor urut. Salah satunya menyiapkan tempat untuk para pendukung di halaman kantor.Â
Ilham mengatakan, secara teknis proses pengambilan nomor urut capres-cawapres sama dengan saat pengambilan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019.
"Nanti kita akan berikan kesempatan mereka untuk mencabut nomor urut untuk mencabut nomor undian. Nanti capres cawapresnya mengambil, kemudian nomor yang paling kecil, dia yang duluan. Baru kemudian mereka mengambil nomor urutnya," kata dia.
Â
Belum Serahkan Perbaikan Tim Kampanye
Sampai saat ini masing-masing kubu belum menyerahkan berkas maupun perbaikan berkas struktur tim kampanye sebagai salah satu syarat. KPU, kata Ilham, masih menunggu sampai besok.
"Belum sampai hari ini. Kita tunggu sampai besok, sampai tanggal 21. Nanti mereka menyerahkan data baru, siapa ketua baru dan sebagainya," jelasnya.
Terkait visi misi pasangan calon juga belum ada perubahan dan masih sama dengan yang diserahkan ketika pendaftaran dulu. KPU juga masih menunggu sampai besok jika ada pasangan calon yang akan mengubah visi misi mereka.
Â
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement