Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Eduward Siregar mengatakan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait aksi bagi-bagi sepeda oleh calon presiden Jokowi. Kata dia, jika memang terbukti hal itu akan segera dimasukan dalam temuan Bawaslu.
"Itu akan dan harus kami kaji kembali. Apakah masuk dalam unsurnya (pelanggaran) atau tidak. Karena saya tidak bisa (komentar) karena tidak melihat itu. Tapi apabila ditemukan ada dugaan ya maka akan kita masukan dalam bagian temuan," kata Fritz di Kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2018).
Terkait dengan pemberian sanksi, Fritz menjelaskan tentu juga harus dipelajari lebih lanjut. Sebab, Bawaslu harus melihat terlebih dahulu konteks pelanggaran yang terjadi.
Advertisement
"Kan kita harus lihat terbuktinya dalam hal apa, karena dalam melaksanakan tugasnya ataukah dalam kampanyenya. Atau di dalam pembagian materinya. Itu kan tiga hal yang berbeda. Maka harus kita lihat dalam sebuah konteks apa hal itu terjadi," ujarnya.
Fritz menjelaskan, sebenarnya pemberian materi yang bisa mempengaruhi pemilih seperti bagi-bagi sepeda tidak diperbolehkan. Kecuali alat peraga kampanye seperti yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Tapi kan alat peraga kampanye ketahuan harganya. Itu menurut KPU harganya maksimal Rp 60.000. Dan kalau itu dianggap melebihi itu dapat dianggap sesuatu materi lain yang sudah dilarang," ungkapnya.
"Mohon maaf saya engga bisa kasih omongan lebih lanjut lagi. Karena saya engga tahu kasusnya tapi sepanjang yang kami tahu bahwa Bawaslu engga pernah dapat kabar seperti itu," ucapnya.
Reporter: Sania Mashabi
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Â
Jokowi Bagi Sepeda
Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali membagikan sepeda kepada masyarakat‎. Padahal sebelumnya, ia menyetop kebiasaannya itu karena telah masuk masa kampanye Pilpres 2019. Bagi-bagi sepeda itu dilakukan di sela-sela penyerahan sertifikat tanah kepada warga di Lapangan RRI, Depok, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, Jokowi memberikan kuis dengan meminta warga menyebutkan tujuh nama suku dan tujuh nama pulau yang ada di Indonesia. Dua warga yang beruntung terpilih maju ke depan yaitu‎ warga Tapos bernama Sigit dan warga Depok bernama Hindui.
Keduanya sangat lancar menjawab pertanyaan yang diberikan Presiden, bahkan mereka menyebut sampai 10 nama suku maupun nama pulau.
"‎Saya enggak bawa sepeda, biasanya bawa, nanti saya kirim ke rumah, paling lambat besok pagi," kata Jokowi kepada dua warga tersebut, Kamis (27/9/2018).
Presiden mengungkapkan alasannya kembali membagikan sepeda kepada warga, meski saat ini sudah masuk masa kampanye.
"Boleh enggak sih bagi sepeda, kan katanya enggak. Terus saya tanya KPU ternyata boleh (bagi-bagi sepeda)," ungkap Jokowi.
‎Sebelumnya, setiap melakukan kunjungan kerja ke daerah‎ atau bertemu warga, Jokowi kerap membagikan sepeda dengan terlebih dahulu memberikan sebuah kuis. Kuis yang diberikan Jokowi kepada masyarakat, biasanya menyebutkan Pancasila, nama-nama ikan, atau nama-nama suku yang ada di Indonesia.
Pada April lalu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, sudah mengimbau agar Jokowi tidak melakukan pembagian sepeda setelah ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye telah ditetapkan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Advertisement