Sukses

Timses Jokowi: Jangan Ada Bargaining di Bantuan Asing untuk Gempa Palu

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tom Lembong menyatakan, Presiden Jokowi telah mengizinkan kepada BKPM untuk mengkoordinasi masuknya bantuan internasional ke Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tom Lembong menyatakan, Presiden Jokowi telah mengizinkan kepada BKPM untuk mengkoordinasi masuknya bantuan internasional ke Indonesia, demi meringankan derita korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala.

terkait hal ini, Juru bicara Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago mengatakan, bantuan itu sifatnya terbatas. Dia pun mengingatkan agar tidak ada kepentingan apapun dalam memberikan bantuan tersebut.

"Pemerintah akan menerima bantuan asing dari negara-negara lain, tapi sifatnya terbatas dan tidak boleh ada bargaining apapun dalam pemberian bantuan tersebut," ucap Irma di Posko Cemara, Jakarta, Senin 1 Oktober 2018.

Dia menuturkan, untuk itu, dia meminta seluruh pihak mengontrol dengan tepat bantuan gempa yang datang dari pihak asing.

"Dan harus ada kontrol yang tepat dari semua pihak," jelas politisi NasDem ini.

Karenanya, dia meminta Kemenko Polhukam serta Kementerian Luar Negeri untuk mengkoordinasikan bantuan asing tersebut, agar tidak menjadi opini di tahun politik ini.

Irma juga menyarankan agar bantuan gempa tersebut disampaikan ke publik. Sebab ini bisa menjadi bagian dari transparansi.

"Akan dikoordinasikan Kemenko Polhukam dan Menlu. Nanti diatur bersama dan transparan. Karena itu di dalam tahun politik, jadi jangan sampai itu dicurigai dalam artian tahun politik jadi enggak baik, enggak transparan. Itu tidak baik sama sekali," pungkasnya.

2 dari 2 halaman

Koordinasi Pihak Terkait

Sebelumnya, melalui akun Twitter-nya, Tom Lembong menyampaikan Presiden Jokowi memperbolehkan bantuan asing datang.

"Semalam, Presiden @Jokowi memberikan izin kepada kami untuk menerima bantuan internasional untuk merespons dan meringankan darurat bencana," tulis @Tomlembong.

Dia menuturkan, juga akan mengkoordinasikan bantuan asing dari pihak swasta yang masuk.

"Saya membantu mengkoordinasikan bantuan dari sektor swasta dari seluruh dunia," lanjut Lembong.

Menurut undang-undang dan peraturan pemerintah, bantuan internasional baru bisa masuk setelah menerima izin dari Presiden plus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga atau badan lain yang terkait.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 dan 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: