Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menegaskan, laporan yang dilayangkan Farhat Abbas terhadap capres Prabowo Subianto terkait kasus Ratna Sarumpaet tak mewakili tim.
Hasto mengatakan, bahwa gugatan Farhat itu sah sebagai warga negara marah atas drama penganiayaan Ratna Sarumpaet yang terbukti hoaks.
"Gugatan ini murni pribadi, atas inisiatif pribadi dan tidak mewakili tim kampanye Jokowi-Kiai Ma'ruf," ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/10/2018).
Advertisement
Hasto mengatakan, Jokowi telah menginstruksikan seluruh tim kampanyenya fokus membantu pemerintah di dalam menangani korban bencana alam di Donggala dan Palu. Tim Jokowi berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk elite politik dan masyarakat.
"Tindakan penipuan untuk dikasihani demi peningkatan elektoral Pak Prabowo-Sandi, sebaiknya disikapi dengan semakin giat membantu korban, sebagaimana dilakukan Pak Jokowi hari ini di Palu," kata Hasto.
Menurut dia, seorang calon presiden harus check and recheck terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi ke publik. Kendati, Hasto berharap kejadian ini tak menurunkan kualitas demokrasi Indonesia.
"Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan dimanipulasi sedemikian rupa oleh Tim Kampanye Pak Prabowo-Sandi hendaknya jangan mengurangi niatan kita untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia," ucapnya.
Â
Laporkan Prabowo Cs
Sebelumnya, Pengacara Farhat Abbas menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Prabowo Subianto terkait penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet. Bukan hanya itu, ada 16 nama lainnya yang juga turut dilaporkan
Farhat menganggap berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet itu merugikan Jokowi. Para politikus pun ramai-ramai malah menggunakan berita tersebut untuk menjatuhkan citra mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Prabowo dinilai tidak teliti mencerna perkara tersebut. Bahkan, langsung mengadakan konferensi pers seakan berupaya menggiring opini publik terkait pelanggaran HAM.
Sejumlah nama politikus yang dilaporkan adalah Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Rizal Ramli, dan Nanik Deang. Kemudian Ferdinand Hutahaean, Arief Puyono, Natalius Pigai, Fahira Idris, Habiburokhman, Hanum Rais, Said Didu, Eggy Sudjana, Captain Firdaus, Dahniel Azar Simanjuntak dan Sandiaga Uno.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks. Laporan itu sendiri bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement